Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo, Ini Komentar Tetangga

Iwan ditangkap di kediamannya Jalan Enggano 3 RT 03 RW 02 Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 21 Mei 2025 | 20:09 WIB
Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo, Ini Komentar Tetangga
Kediaman Iwan Lukminto Jalan Enggano 3 RT 03 RW 02 Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Eks Komisaris Utama PT Sritex Sukoharjo, Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (20/5/2025) malam.

Iwan ditangkap di kediamannya Jalan Enggano 3 RT 03 RW 02 Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Dari pantauan di lapangan, suasana rumah lantai dua tampak sepi. Tidak ada aktivitas, pintu gerbang tampak terbuka kecil, di dalam tampak mobil dengan nomor polisi (nopol) AB 1320 OO.

Pihak kelurahan membenarkan kalau rumah tersebut merupakan rumah milik Iwan Setiawan Lukminto. Banyak yang beranggap kalau rumahnya tertutup tapi sering membantu warga.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Alat Kesehatan, Kejari Geledah Kantor Dinkes Karanganyar

"Keluarganya tertutup, bahkan kita mau mendekati rumahnya saja tidak bisa. Kita mau mengasikan PBB saja tidak bisa, satpam saja kadang tidak mau menerima," ujar Danton Linmas Kelurahan Setabelan Paryanto saat ditemui, Rabu (21/5/2025).

Menurutnya rumah memang selalu tertutup karena yang jaga bukan satpam biasa apalagi juga kalau komunikasi tidak pernah. 

Tinggal di situ sudah cukup lama, dulu sebelum menempati di sini tinggal di daerah Kepatihan lalu pindah ke sini.

"Sudah puluhan tahun, dulu kan yang punya Pak Lukminto bapaknya Pak Iwan. Dulu rumah pertama Pak Iwan di daerah Kepatihan, pindahnya ke sini kapan tidak tahu," kata dia.

Paryanto mengaku kaget saat beliau ditangkap kemarin malam. Bahkan saat kejadian penangkapan, dirinya bersama petugas lain sedang patroli di sekitar kediamannya.

Baca Juga:Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar, Kuasa Hukum Kevin Fabiano Ungkap Fakta Mengejutkan

"Ada penangkapan tidak tahu, padahal kita ada disekitar depan rumahnya. Kita setiap malam patroli di Monumen Banjarsari, kita duduk-duduk sampai jam 11 malam dari jam 9 malam terus pulang ke kelurahan lalu jam 2 balik lagi patroli, jadi tidak tahu," jelasnya.

"Penangkapannya jam berapa tidak tahu. Tahunya tadi lagi dari pemberitaan di media sosial. Kalau ada penangkapan biasa kita tahu tapi ini tidak tahu," imbuh dia.

Meski demikian keluarganya cukup baik, bahkan pernah mengajak buka bersama. Sering support ke warga juga saat ada kegiatan seperti 17 Agustusan.

"Saya terus terang belum bertemu, jadi selama saya di sini belum pernah berinteraksi langsung dengan beliau. Kalau muter sama danton biasanya dikasih tahu ini rumahnya siapa, warga siapa, kalau tatap muka belum pernah," ungkap Lurah Setabelan Asti Murti.

"Kalau keluarga beliau yang lain misalnya ada kegiatan memang support juga sih. Jadi sponsor saat kegiatan 17 Agustusan," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjemput paksa Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukminto.

Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah.

"Betul," kata Febrie, lewat pesan Whatsapp, Rabu (21/5/2025).

Febrie menjelaskan, jika Iwan lukminto ditangkap semalamam di wilayah Solo, Jawa Tengah.

“Malam tadi di tangkap di Solo,” kata Febrie.

Meski demikian, Febrie belum memberikan keterangan yang lebih rinci soal penangkapan ini.

Kini penyidik masih melakukan pendalaman.

Beberapa bulan lalu, salah satu perusahaan terbesar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit. Sebenarnya, ancaman pailit bisa saja membayang-bayangi para pelaku usaha, terutama mereka yang sedang mengalami kesulitan keuangan sehingga harus melakukan piutang.

Mengacu pada Undang-Undang 37/2004 tentang kepailitan dan KPU, pailit dapat diartikan sebagai debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu membayar lunas satu utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Bisa dikatakan bahwa seorang debitur yang memiliki piutang namun tidak mampu melunasinya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan atau telah jatuh tempo, maka disebut pailit.

Kondisi pailit pada debitur akan resmi dinyatakan oleh putusan Pengadilan Niaga. Putusan tersebut bisa terjadi apabila ada permohonan dari debitur itu sendiri atau atas permohonan sang kreditur.

Lebih mudahnya lagi, pailit merupakan suatu kondisi di mana debitur tidak mampu membayar utang yang diajukan kepada kreditur.

Setelah mendapatkan putusan pailit dari Pengadilan Niaga, selanjutnya aset perusahaan akan dikelola oleh kurator di bawah pengawasan pengadilan.

Kemudian, aset-aset yang sudah dikelola tersebut akan dijual dan hasil jualnya akan digunakan untuk membayar dan melunasi utang debitur.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini