PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka

Terkait perusahaan apakah menyetujui dengan resume penggugat, Arfian belum bisa menyampaikan.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 15 Mei 2025 | 17:14 WIB
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
Penampakan pabrik mobil Esemka di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. (Instagram)

Bahkan orang sudah mengetahui dan pernah melihat mobil Esemka di jalanan.

"Kalau pemasaran ada dibeberapa tempat, tapi detailnya saya belum tahu. Tapi sudah ada dibeberapa tempat dan memang ada beberapa orang mengetahui, melihat juga mobil itu di jalan terutama di Jakarta. Kalau di Solo, tadi saya tanyakan ada yang pernah lihat di Karanganyar," papar dia.

Terkait penggugat akan membeli mobil Esemka kalau dan perkara ini selesai, Arfian belum memberikan penjelasan.

Karena masih akan disampaikan dan dikonsultasikan dengan kliennya.

Baca Juga:DEADLOCK! Sidang Mediasi Pertama Ijazah Jokowi Belum Temui Kesepakatan, Ini Penyebabnya

Tim kuasa hukum warga Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo bernama Aufaa Luqmana usai menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]
Tim kuasa hukum warga Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo bernama Aufaa Luqmana usai menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

"Kami perlu sampaikan dulu ke klien kami. Karena harga juga apakah masih ready di tahun 2019, karena ini yang diminta 2019. Soal harga saya belum tahu, maka saya akan tanya dulu ke klien," jelasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Tergugat satu (Jokowi), YB Irpan mengatakan dalam forum mediasi yang kedua ini oleh mediator memberikan kesempatan kepada penggugat terlebih dahulu untuk menyampaikan resume.

"Nas, resume yang disampaikan oleh penggugat mulai nomor satu, dua, dan tiga. Semuanya ditujukan kepada pihak tergugat tiga," ujar dia.

Oleh karena itu maka sudah selayaknya apabila yang memberikan suatu tanggapan terkait dengan mediasi kali ini adalah kuasa hukum tergugat tiga.

"Kalau memang tuntutan tersebut kiranya bisa terpenuhi oleh tergugat tiga dengan sendirinya apa yang disampaikan penggugat untuk mencabut maka selesai dan tidak perlu lagi untuk dilanjutkan pada proses pemeriksaan perkara di persidangan," tuturnya.

Baca Juga:Kenakan Ikat Kepala Warna Hitam di Sidang Mediasi Ijazah, Penggugat Minta Jokowi Hadir

"Tapi sebaliknya kalau tidak terjadi kata sepakat, maka diproses selanjutnya pemeriksaan di sidang pengadilan tergugat satu baru akan memberikan suatu tanggapan baik posita gugatan atau petitum gugatan yang telah diformulasikan penggugat di dalam surat gugatannya," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini