DEADLOCK! Sidang Mediasi Pertama Ijazah Jokowi Belum Temui Kesepakatan, Ini Penyebabnya

Sidang mediasi pertama kasus gugatan ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo belum mencapai kesepakatan bersama.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 30 April 2025 | 17:06 WIB
DEADLOCK! Sidang Mediasi Pertama Ijazah Jokowi Belum Temui Kesepakatan, Ini Penyebabnya
Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/4/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

"Jadi dalam proses mediasi terkait dengan penyelesaian sengketa nomor 99 yang diajukan oleh M. Taufiq. Hari ini telah menyampaikan tuntutannya melalui mediasi yang pada pokoknya agar Pak Jokowi menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka di muka publik," jelas dia.

Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi secara tegas menolak untuk memenuhi atas tuntutan tersebut.

Penolakan tersebut dengan alasan, bahwa penggugat ini tidak memiliki legal standing, tidak memiliki untuk mengajukan tuntutan hak terkait dengan adanya persoalan yang saat ini disengketakan.

"Perlu kami sampaikan bahwa setiap orang itu berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya. Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," paparnya.

Baca Juga:Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi

Selain itu di dalam hak asasi manusia itu dinyatakan bahwa tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang. Juga tidak diperkenan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya.

"Jadi kesimpulannya apa yang menjadi tuntutan penggugat baik yang diuraikan di dalam surat gugatannya maupun yang diajukan di dalam resume mediasi. Ini menimbulkan dampak, merugikan terhadap kepentingan klien saya bapak Ir Joko Widodo, karena dengan adanya pernyataan-pernyataan yang selama ini disampaikan melalui media masa maka klien kami tentu saja harkat, martabat, nama baik, kehormatannya ini sangat-sangat dirugikan," tandas dia.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak