Ia mengatakan lokasi jalur yang dilalui pendaki Gunung Lawu tersebut diketahui merupakan jalur terlarang. Jalur tersebut tidak termasuk jalur pendakian resmi Taman Nasional Gunung Merbabu.
“Karena pendaki ilegal saat dilakukan pengecekan di posko resmi tidak ada. Korban naik Gunung Merbabu bagian timur (jalur tidak resmi),” kata dia.
Dia menjelaskan korban naik Gunung Merbabu pada Jumat (18/4). Kemudian pada Minggu (20/4) malam mendapatkan laporan pendaki hilang.
"Kami sudah melakukan pencarian sejak Senin kemarin. Namun, belum mendapatkan hasil sampai hari ini (Selasa)," kata dia.
Baca Juga:Diduga Tak Netral, Kepala Dinkes Boyolali Buka Suara Usai Dilaporkan ke Bawaslu
Ia menambahkan sesuai aturan siapapun yang mendaki dari jalur terlarang ini akan dikenai sanksi tegas. Pelarangan pendakian di jalur Timboa bukan tanpa alasan.
"Lokasi ini diketahui memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dan menyimpan situs arkeologi yang sangat bernilai. Termasuk situs cagar budaya," pungkasnya.
Gunung Merbabu dengan ketinggian 3.142 mdpl terletak di 3 kabupaten yaitu Semarang, Boyolali, dan Magelang. Gunung Merbabu merupakan gunung api tua yang bersebelahan dengan Gunung Merapi yang merupakan salah satu gunung api aktif.
Gunung Merbabu berasal dari kata 'meru' yang berarti gunung dan 'babu' yang berarti wanita. Gunung Merbabu dikenal sebagai gunung tidur meski sebenarnya memiliki 5 buah kawah, yaitu Kawah Condrodimuko, Kombang, Kendang, Rebab, dan Kawah Sambernyowo.