Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi

Pengunduran diri TIPU UGM, karena Zaenal ingin menyelesaikan kasus yang menimpa dirinya, yakni kasus tindak pidana pemalsuan dokumen.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 April 2025 | 22:36 WIB
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi
Pengacara Zaenal Mustofa saat ditemui di PN Solo. (Suara.com/Ari Welianto)

Perihal Zaenal Mustofa memakai NIM dan transkrip nilai mata kuliah milik Anton Wijanarko diketahui setelah Asri Purwanti mengecek di Pendidikan Tinggi (Dikti) tahun 2019. Kemudian ditelusuri lagi oleh Asri di UMS pada tahun 2020.

"Di UMS kami melihat dan kami meyakini bahwa NIM dan transkrip nilai mata kuliah milik Anton Wijanarko dengan NIM C100010099 di FH UMS, dipakai Zaenal untuk melanjutkan kuliah di FH UNSA," beber Asri yang juga menjabat sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng.

Kontributor : Ari Welianto

Baca Juga:Yakin Menang Gugatan Ijazah Jokowi, Ketua KPU Solo: Kalau Bermasalah, Seharusnya dari Dulu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini