Yakin Menang Gugatan Ijazah Jokowi, Ketua KPU Solo: Kalau Bermasalah, Seharusnya dari Dulu

Arya memaparkan, KPU Solo sudah menjalankan aturan sesuai prosedur saat Pilkada Solo 2005 silam, atau pertama kali Jokowi maju sebagai calon wali kota.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 April 2025 | 14:20 WIB
Yakin Menang Gugatan Ijazah Jokowi, Ketua KPU Solo: Kalau Bermasalah, Seharusnya dari Dulu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Yustinus Arya Artheswara saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Sementara itu, Humas PN Solo, Bambang Aryanto mengatakan, gugatan dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang dilayangkan telah diterima. Pihaknya juga telah menunjuk hakim untuk mengadili gugatan tersebut.

"Hakim yang ditunjuk sebagai ketua majelis yakni Putu Gde Hariadi, SH. MH. Sedangkan, Sutikna, SH. MH dan Wahyuni Prasetyaningsih SH, MH," katanya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 Jokowi tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait masalah keabsahan ijasah Jokowi yang kembali ramai.

Baca Juga:Sidang Perdana Gugatan Perdata Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Tak Hadir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini