Yakin Menang Gugatan Ijazah Jokowi, Ketua KPU Solo: Kalau Bermasalah, Seharusnya dari Dulu

Arya memaparkan, KPU Solo sudah menjalankan aturan sesuai prosedur saat Pilkada Solo 2005 silam, atau pertama kali Jokowi maju sebagai calon wali kota.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 April 2025 | 14:20 WIB
Yakin Menang Gugatan Ijazah Jokowi, Ketua KPU Solo: Kalau Bermasalah, Seharusnya dari Dulu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Yustinus Arya Artheswara saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Koordinator Tim TIPU UGM, Muhammad Taufiq menjelaskan gugatan ini melibatkan beberapa pihak, termasuk KPU RI, SMAN 6 Kota Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Kami menggugat karena menemukan fakta bahwa ijazah SMA Pak Jokowi tercatat dari SMAN 6 Solo, padahal teman seangkatannya memiliki ijazah dari SMPP," kata Taufiq kepada awak media.

Dia memaparkan, SMA Negeri 6 Solo turut menjadi tergugat karena klaim mereka atas kelulusan Jokowi.

Sementara itu, KPU RI dinilai kurang cermat dalam memverifikasi data pencalonan, hanya berdasar pada fotokopi legalisir. UGM juga digugat karena mengeluarkan ijazah sarjana kepada seseorang yang ijazah SMA-nya diragukan.

Baca Juga:Sidang Perdana Gugatan Perdata Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Tak Hadir

Tak hanya itu, Taufiq juga menyoroti penurunan marwah UGM, yang sebelumnya dikenal tegas dalam kasus plagiarisme.

"Dulu UGM mulia, sekarang kami pertanyakan mengapa memberikan gelar kepada Pak Jokowi," ujarnya.

Menurutnya, gugatan ini juga menjadi sanggahan atas klaim kemenangan Jokowi dalam gugatan serupa di Jakarta Pusat. Taufiq menegaskan, gugatan sebelumnya tidak masuk ke pokok perkara.

"Gugatan ini adalah pendidikan bagi masyarakat, bahwa pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan sekadar menang atau kalah," tegas Taufiq.

Inti dari gugatan ini adalah tuduhan bahwa Jokowi mendaftarkan diri sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.

Baca Juga:Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Usai Gugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa: Saya Korban Kriminilasi

Taufiq menyatakan, jika terbukti ijazah palsu, maka jabatan Jokowi tidak sah, dan utang negara sebesar Rp 7.000 triliun harus ditanggung pribadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini