"Dulu UGM mulia, sekarang kami pertanyakan mengapa memberikan gelar kepada Pak Jokowi," ujarnya.
Menurutnya, gugatan ini juga menjadi sanggahan atas klaim kemenangan Jokowi dalam gugatan serupa di Jakarta Pusat. Taufiq menegaskan, gugatan sebelumnya tidak masuk ke pokok perkara.
"Gugatan ini adalah pendidikan bagi masyarakat, bahwa pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan sekadar menang atau kalah," tegas Taufiq.
Inti dari gugatan ini adalah tuduhan bahwa Jokowi mendaftarkan diri sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.
Baca Juga:Sidang Perdana Gugatan Perdata Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Tak Hadir
Taufiq menyatakan, jika terbukti ijazah palsu, maka jabatan Jokowi tidak sah, dan utang negara sebesar Rp 7.000 triliun harus ditanggung pribadi.
Sementara itu, Humas PN Solo, Bambang Aryanto mengatakan, gugatan dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang dilayangkan telah diterima. Pihaknya juga telah menunjuk hakim untuk mengadili gugatan tersebut.
"Hakim yang ditunjuk sebagai ketua majelis yakni Putu Gde Hariadi, SH. MH. Sedangkan, Sutikna, SH. MH dan Wahyuni Prasetyaningsih SH, MH," katanya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 Jokowi tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait masalah keabsahan ijasah Jokowi yang kembali ramai.
Baca Juga:Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Usai Gugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa: Saya Korban Kriminilasi