Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 21.50 WIB, di pinggir Jalan Agung Timur, Kelurahan Mojosongo.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 17 April 2025 | 20:48 WIB
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita
Satresnarkoba Polresta Solo berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB alias Dower (47), warga Nusukan, Banjarsari, yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu. [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB alias Dower (47), warga Nusukan, Banjarsari, yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 21.50 WIB, di pinggir Jalan Agung Timur, Kelurahan Mojosongo.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu seberat ± 0,26 gram, sobekan tisu putih yang dililit isolasi hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu metalik dengan nomor polisi AD-4594-BAF.Satresnarkoba Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku AB mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ARA alias Rengges, yang ditemuinya langsung di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sawah Karang, Kelurahan Jebres,” jelas Kompol Edi Hartono, Kamis (17/04/2025).

Baca Juga:Dari Silaturahmi Terjalin Harapan Sinergi Positif Awak Media-Polresta Solo

Berdasarkan informasi dari AB, tim kepolisian langsung bergerak dan pada pukul 23.00 WIB di hari yang sama, melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik ARA. Di lokasi tersebut, polisi menemukan delapan paket plastik klip kecil transparan berisi sabu.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kompol Edi.

Polresta Surakarta terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Solo juga mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,04 gram.

Baca Juga:Bawa 1 Paket Sabu di Pajang, Dua Warga Klaten Diamankan Polresta Solo

Dua orang pelaku berinisial S alias Wulu (56) dan BAN (46), yang merupakan warga Klaten, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Kedua pelaku ditangkap oleh petugas pada Rabu (9/4/2025), sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir Jalan Sidomukti Utara, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, membenarkan penangkapan tersebut.

"Pada Rabu malam, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku S mengakui bahwa satu paket sabu yang diamankan dibeli dari seseorang berinisial THR alias XXX, yang kini berstatus DPO, dengan harga Rp600 ribu. Rencananya, sabu tersebut akan dikonsumsi bersama oleh kedua pelaku.

Namun, saat keduanya sedang mengambil paket sabu di lokasi yang telah ditentukan melalui situs web, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal Primair 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Solo terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Melansir laman kemenkes, dampak buruk narkoba pada kesehatan tubuh berbeda dari orang ke orang, sesuai dengan jenis narkoba yang dikonsumsinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini