"Pun penambahan tugas TNI seperti dalam RUU tersebut juga masih seputar kemiliteran, bukan jabatan sipil seperti yang dibesar-besarkan," kata dia.
Budi mencontohkan seperti yang tertera dalam pasa 7 misalnya, penambahan tugas TNI di luar operasi militer itu hanya untuk membantu menanggulangi ancaman siber dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Selain itu juga, terkait penempatan tugas anggota TNI yang tertera di Pasal 47 misalnya menurut Budi masih logis karena masih berhubungan dengan bidang kemiliteran.
"Untuk pasal 47 itu semula kan memang TNI boleh ditempatkan di 10 kementerian seperti di UU nomor 34 tahun 2004. Dan di RUU TNI sekarang ditambahi menjadi 16 kementerian, semuanya itu pun masih berhubungan dengan kemiliteran seperti Kementerian Kelautan, BNPB, BNPT, Bakamla, Kejagung, dan BNPP," urainya.
Baca Juga:Dua Jam Bertemu, Terungkap Isi Pembicaraan Jokowi dengan Hashim Djojohadikusumo
"Jadi kalau paham apa isi dari RUU TNI, saya kira ini jauh dari tudingan kepada Pemerintahan bapak Prabowo dan Mas Gibran yang ingin membangkitkan dwifungsi ABRI," tambah dia.