Dag Dig Dug! Pembayaran THR Eks Buruh PT Sritex Ternyata Menunggu Penjualan Aset

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz menyampaikan, bahwa pembayaran THR tersebut bakal terutang atau tidak tepat waktu.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 16 Maret 2025 | 17:42 WIB
Dag Dig Dug! Pembayaran THR Eks Buruh PT Sritex Ternyata Menunggu Penjualan Aset
Bos PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. [Instagram/@ik.lukminto]

SuaraSurakarta.id - Mantan buruh pabrik PT Sritex nampaknya harus bersabar untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pasalnya, THR tersebut dikabarkan dibayarkan sesuai jadwal ketentuan pemerintah.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz menyampaikan, bahwa pembayaran THR tersebut bakal terutang atau tidak tepat waktu.

Jika melihat jadwal yang ditetapkan pemerintah untuk pembayaran THR bagi seluruh perusahaan di Indonesia wajib dibayarkan 30 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Maksimal pembayaran, yakni tujuh hari sebelum Hari Raya.

Baca Juga:Ditargetkan Beroperasi Kembali, PT Sritex Bakal Ganti Nama? Ini Penjelasan Kurator

"Yang buruh Sritex sebagaimana yang disampaikan oleh pihak kuratornya untuk THR itu terutang nanti sekalian dengan pesangonnya," kata Ahmad Aziz melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Minggu (16/3/2025).

Perihal ini, kabarnya untuk pembayaran THR masih belum diketahui karena masih menunggu Kurator setelah menjual harta kekayaan perusahaan.

"Kalau Sritex Group yang pailit ini, inikan dibawah tanggung jawab kuratornya. Pembayaran belum ketahui (kapannya). THR dan Pesangon nanti nunggu lebih lanjut dari kuratornya," ujarnya.

Meskipun pembayaran THR tertunda, dirinya menyampaikan untuk pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai dicairkan.

"Tetapi yang kaitannya dengan haknya JHT dan JKP untuk yang di Sritek Sukoharjo untuk yang di Primayudha, untuk yang di Bitratex itu alhamdulillah berjalan lancar," paparnya.

Baca Juga:Rencana Tampung Eks Buruh PT Sritex, Wali Kota Solo: Akan Kita Pekerjakan

Targetnya, untuk pembayaran JHT bakal selesai pada Sabtu (15/3/2025) hari ini dan sementara JKP proses baru berlangsung.

"JKP sebagian sudah jalan, kalau untuk data JHT yang sudah tercairkan saya harus update datanya," katanya perihal jumlah yang sudah dibayarkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak