Dag Dig Dug! Pembayaran THR Eks Buruh PT Sritex Ternyata Menunggu Penjualan Aset

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz menyampaikan, bahwa pembayaran THR tersebut bakal terutang atau tidak tepat waktu.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 16 Maret 2025 | 17:42 WIB
Dag Dig Dug! Pembayaran THR Eks Buruh PT Sritex Ternyata Menunggu Penjualan Aset
Bos PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. [Instagram/@ik.lukminto]

SuaraSurakarta.id - Mantan buruh pabrik PT Sritex nampaknya harus bersabar untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pasalnya, THR tersebut dikabarkan dibayarkan sesuai jadwal ketentuan pemerintah.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz menyampaikan, bahwa pembayaran THR tersebut bakal terutang atau tidak tepat waktu.

Jika melihat jadwal yang ditetapkan pemerintah untuk pembayaran THR bagi seluruh perusahaan di Indonesia wajib dibayarkan 30 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Maksimal pembayaran, yakni tujuh hari sebelum Hari Raya.

Baca Juga:Ditargetkan Beroperasi Kembali, PT Sritex Bakal Ganti Nama? Ini Penjelasan Kurator

"Yang buruh Sritex sebagaimana yang disampaikan oleh pihak kuratornya untuk THR itu terutang nanti sekalian dengan pesangonnya," kata Ahmad Aziz melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Minggu (16/3/2025).

Perihal ini, kabarnya untuk pembayaran THR masih belum diketahui karena masih menunggu Kurator setelah menjual harta kekayaan perusahaan.

"Kalau Sritex Group yang pailit ini, inikan dibawah tanggung jawab kuratornya. Pembayaran belum ketahui (kapannya). THR dan Pesangon nanti nunggu lebih lanjut dari kuratornya," ujarnya.

Meskipun pembayaran THR tertunda, dirinya menyampaikan untuk pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai dicairkan.

"Tetapi yang kaitannya dengan haknya JHT dan JKP untuk yang di Sritek Sukoharjo untuk yang di Primayudha, untuk yang di Bitratex itu alhamdulillah berjalan lancar," paparnya.

Baca Juga:Rencana Tampung Eks Buruh PT Sritex, Wali Kota Solo: Akan Kita Pekerjakan

Targetnya, untuk pembayaran JHT bakal selesai pada Sabtu (15/3/2025) hari ini dan sementara JKP proses baru berlangsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini