KA Batara Kresna Tabrak Mobil di Sukoharjo, Ini Penjelasan KAI Dop 6 Yogyakarta

Mobil pick-up yang melintas di perlintasan tanpa pintu dihantam kereta api relasi Purwosari-Wonogiri.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 23 Februari 2025 | 18:07 WIB
KA Batara Kresna Tabrak Mobil di Sukoharjo, Ini Penjelasan KAI Dop 6 Yogyakarta
KA Batara Kresna menghantam mobil pick-up nomor polisi AD 1780 ZC di perlintasan sebidang tanpa pintu di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. [Instagram @infocegatansukoharjo]

SuaraSurakarta.id - KAI Daop 6 Yogyakarta buka suara terkait insiden kecelakaan antara KA Batara Kresna dengan sebuah mobil du Sukoharjo, Minggu (23/2/2025) pukul 10.30 WIB.

Mobil pick-up yang melintas di perlintasan tanpa pintu dihantam kereta api relasi Purwosari-Wonogiri.

Beruntung, seluruh penumpang KA Batara Kresna dilaporkan selamat tanpa mengalami cedera.

Namun, akibat insiden ini, perjalanan kereta sempat terhenti sementara untuk pemeriksaan rangkaian guna memastikan keselamatan operasional sebelum kembali beroperasi.

Baca Juga:Horeee! Sejumlah Kereta Api dari Solo Percepat Waktu Tempuh pada Gapeka 2025

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menjelaskan, pihakn sangat menyayangkan kejadian ini yang disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan kereta api guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang," kata dia. 

Feni memaparkan, bahwa perlintasan sebidang, baik yang resmi maupun liar, merupakan titik rawan kecelakaan.

Ia mengingatkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan juga mengatur bahwa pengendara harus berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup.

Baca Juga:Kabar Gembira! KA Tambahan dari Solo Mulai Dioperasikan Akhir Januari

"KAI Daop 6 Yogyakarta tidak akan segan mengambil langkah hukum terhadap pelanggar yang menyebabkan gangguan keselamatan perjalanan kereta api dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini