SuaraSurakarta.id - Pengacara sekaligus Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti, buka suara terkait dirinya sebagai korban dugaan kriminalisasi anggota Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo dalam sebuah kasus hukum yang terjadi pada 2013.
Kasus tersebut bermula ketika Asri membantu seorang klien, Kustini, untuk mengajukan gugatan cerai, namun justru berujung pada tuduhan penipuan yang menyeret dirinya ke dalam pusaran hukum.
Asri menjelaskan permasalahan dimulai ketika Kustini meminta bantuannya untuk menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Klaten.
Sebagai advokat, Asri menjalankan prosedur hukum dengan membayar biaya perkara yang diperlukan. Namun, ketika melakukan verifikasi, ia menemukan adanya ketidaksesuaian dalam data yang diberikan oleh Kustini.
Baca Juga:Langkah Strategis Disiapkan Polresta Solo Amankan Pilkada 27 November
"Kustini ternyata sudah bercerai sebelumnya, dan data mengenai suaminya pun tidak akurat," ungkap Asri, Rabu (29/1/2025).
Menyadari hal ini, Asri memutuskan untuk mencabut gugatan dan mengembalikan uang yang telah diterima, meskipun sebagian sudah digunakan untuk biaya administrasi pengadilan.
Namun, kejadian tak terduga muncul setelah pencabutan gugatan. Kustini melaporkan Asri atas dugaan penipuan, yang kemudian direspons cepat aparat Polsek Kartasura. Tanpa klarifikasi lebih lanjut, Asri langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya bahkan tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Proses hukum ini jelas cacat prosedural," tegas Asri.
Ia menilai kasus ini berpotensi sebagai jebakan yang melibatkan pihak ketiga untuk mencemarkan nama baiknya sebagai advokat.
Baca Juga:Satresnarkoba Polresta Solo Mendadak Tes Urin Seluruh Anggota, Begini Hasilnya
Tak tinggal diam, Asri melaporkan oknum Kanit Reserse Polsek Kartasura ke Kapolri melalui Bid-Propam Polda Jateng.
- 1
- 2