SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan seorang pria berinisial DKN (28) warga Mojosongo, Solo.
Dia nyaris babak-belur dihakimi warga karena ketahuan mencuri di salah satu rumah warga atas nama Dharma di Jalan Trikora, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan pelaku diamankan oleh tim sparta berawal saat Tim Sparta mendapat informasi dari call center.
"Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Tim Sparta merespon cepat menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sampai di lokasi tersebut benar adanya warga yang sudah mengamankan pelaku," ucap kompol Arfian mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (7/1/2024).
Baca Juga:Polisi Selidiki Kasus Robohnya Bangunan di Pasar Kliwon, Berpotensi Muncul Tersangka?
Dia memaparkan, pelaku DKN Ditangkap oleh warga sekitar lokasi kejadian pada hari Senin (06/1/2025) dini hari sekira pukul 02.30 Wib.
Pada saat dilakukan penangkapan oleh warga, pelaku sempat lari dan bersembunyi ke dalam got namun berhasil ditemukan oleh warga dan ditangkap
"Dari tangan pelaku, Tim Sparta berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah ponsel hasil curian yang diambilnya dari rumah warga tersebut dan 1 buah dompet milik pelaku," jelas Kasat Samapta.
Menurut keterangan pelaku, bahwa uang yang didapatkan dari hasil mencuri ponsel tersebut akan digunakan untuk membayar hutang.
"Untuk menghindari amukan warga, selanjutnya pelaku di bawa ke Mako Polresta Surakarta diserahkan ke Piket Reskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur," pungkasnya.
Baca Juga:Protes Dipasang Stiker 'Belum Bayar Pajak', Pemilik Kedai Kopi: Ini Sangat Tidak Manusiawi