SuaraSurakarta.id - Sebanyak 300 narapidana kasus terorisme (napiter) tersebar di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
Berbagai upaya deradikalisasi terus dilakukan secara intensif untuk mengembalikan mereka ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Erwedi Supriyatno mengatakan, ada beberapa napiter mengikuti deklarasi pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) yang dilaksanakan di Terminal Tirtonadi, Solo pada Sabtu (21/12/2024).
"Kami ingin, supaya napiter yang belum menyatakan ikrar setia kepada NKRI segera menyusul," kata Erwedi.
Baca Juga:Coaching Clinic Kepemimpinan Gema Salam, Dorong Eks Napiter untuk Berorganisasi
Menurut Erwedi, program deradikalisasi ini merupakan kolaborasi antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Antiteror, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Pendekatan yang kami gunakan adalah sinergi lintas sektor dengan melibatkan petugas Lapas, Pamong, dan wali narapidana. Mereka secara rutin melakukan pembinaan, pemantauan, serta evaluasi untuk memastikan keberhasilan program ini," ungkapnya.
Dikatakan, pendekatan terhadap narapidana terorisme tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pembinaan karakter dan wawasan kebangsaan.
Program ini bertujuan memberikan pemahaman ideologi Pancasila dan nasionalisme yang benar, serta memberdayakan narapidana melalui pelatihan keterampilan dan kewirausahaan.
"Melalui program bersama deradikalisasi ini, kami memastikan mereka mendapatkan pembekalan untuk hidup mandiri dan harmoni di tengah masyarakat setelah bebas. Kami percaya bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berubah," ujar Erwedi.
Baca Juga:Pertemuan Amien Rais dengan Ustaz Abu Bakar Baasyir, Singgung Pemerintah dan Teroris
Deklarasi NKRI sebagai Bukti Keberhasilan Deradikalisasi
- 1
- 2