Mengungkap Peran Masing-masing Pelaku Pengeroyokan Bocah 12 Tahun di Boyolali

Korban berinisial KM jadi bulan-bulanan tetangganya sendiri usai dituduh mencuri celana dalam.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 14 Desember 2024 | 13:02 WIB
Mengungkap Peran Masing-masing Pelaku Pengeroyokan Bocah 12 Tahun di Boyolali
Polisi berhasil menangkap delapan orang buntut kasus pengeroyokan pada anak di bawah umur di Kabupaten Boyolali. [Dok Humas Polres Boyolali]

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka memar di wajah dan bengkak pada jari kaki kiri. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Boyolali.

"Proses penyidikan terus berjalan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. Kami juga mendalami potensi keterlibatan pelaku lain," ujar AKBP Budi.

Polres Boyolali telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celana pendek warna abu-abu, kaus abu-abu, sarung, tang hijau bermotif garis kuning.

Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Keren Lur! Lomba Mural Ceria di Boyolali, Ekspresikan Diri dan Usir Korupsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini