Kronologi Pengeroyokan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Korban Dituduh Mencuri...

Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 14 Desember 2024 | 12:31 WIB
Kronologi Pengeroyokan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Korban Dituduh Mencuri...
Polisi berhasil menangkap delapan orang buntut kasus pengeroyokan pada anak di bawah umur di Kabupaten Boyolali. [Dok Humas Polres Boyolali]

SuaraSurakarta.id - Polisi berhasil menangkap delapan orang buntut kasus pengeroyokan pada anak di bawah umur di Kabupaten Boyolali.

Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.

Plt Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, kasus pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (17/11/2024).

Saat itu, korban dipanggil oleh ketua RT setempat untuk mengklarifikasi dugaan pencurian pakaian dalam milik warga. Awalnya, korban membantah, tetapi akhirnya mengakui perbuatannya di rumah salah satu warga.

Baca Juga:Keren Lur! Lomba Mural Ceria di Boyolali, Ekspresikan Diri dan Usir Korupsi

Keesokan harinya, Senin (18/11/2024), korban bersama pelapor mendatangi rumah salah satu warga. Di sana, telah berkumpul sejumlah orang, termasuk para tersangka.

Saat korban berusaha meminta maaf, tersangka berinisial AG justru memulai penganiayaan dengan memukul korban sebanyak tiga kali.

Aksi ini diikuti oleh tersangka lainnya yang menampar, menendang, hingga menjepit jari kaki korban dengan tang.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka memar di wajah dan bengkak pada jari kaki kiri. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Boyolali.

"Proses penyidikan terus berjalan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. Kami juga mendalami potensi keterlibatan pelaku lain," ujar AKBP Budi.

Baca Juga:Polisi Ungkap Pencurian Kantor DP3AP2KB Solo, Sosok Pelakunya Bikin Geleng-geleng

Polres Boyolali telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celana pendek warna abu-abu, kaus abu-abu, sarung, tang hijau bermotif garis kuning.

Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

"Kami berharap masyarakat tidak main hakim sendiri. Percayakan penyelesaian masalah kepada pihak berwajib," tegasnya.

Langkah tegas Polres Boyolali dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Hukum adalah alat untuk melindungi, bukan untuk melukai," ujar AKBP Budi Adhy Buono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak