SuaraSurakarta.id - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) dimana salah satunya mengatur rokok akan diproduksi dengan kemasan polos menuai kecaman.
Terbaru, sejumlah kalangan dari petani tembakau, buruh, hingga akademisi mewanti-wanti dampak buruk rancangan peraturan tersebut.
Hal itu terungkap dalam perbincangan di acara Ruang Rembug dengan tema Dampak Polemik Regulasi Nasional Terhadap Ekosistem Pertembakauan Jawa Tengah di Kulonuwun Kopi, Solo, Kamis (14/11/2024).
Acara ini dihadiri sejumlah kalangan di antaranya Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jateng Nanang Teguh Sambodo, Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) SPSI Andreas Hua, Pengamat Kebijakan Publik
Dwijo Suyono, dan Pengamat Ekonomi UNS Malik Cahyadin.
Baca Juga:Bea Cukai Surakarta Tindak 31 Kali Peredaran Rokok Ilegal dan MMEA
Nanang menilai dampak buruk telah dirasakan petani tembakau bahkan sebelum regulasi ini diterapkan. Industri tembakau mulai membatasi pembelian dari petani.
"Sekarang sudah ada pembatasan. Industri akan mencermati dengan peraturan tersebut. Kalau dulu berani stok. Kalau sekarang tidak berani. Sekarang menjual ke pasar kebutuhannya sedikit," kata dia.
Andreas Hua merasa khawatir kemasan polos akan membuat industri makin kesulitan menjual produknya. Saat pendapatan perusahaan berkurang maka buruh selalu menjadi korban.
"Kalau margin perusahaan makin kecil otomatis biayanya makin ditekan. Perusahaan yang menjadi sasaran utama adalah tenaga kerja. Upah setiap tahun naik," jelasnya.
Dwijo menilai tak semestinya ekosistem pertembakauan ditekan sedemikian rupa. Apalagi industri rokok ini justru termasuk yang paling besar menyumbang APBN.
"Pajak rokok tahun 2023 sebesar 213,48 triliun. APBN sekitar 2 ribu triliun. Hampir 10 persen dari pajak rokok. Tapi kenapa industri ditekan dengan berbagai kesulitan," tegas Dwijo.