SuaraSurakarta.id - Anggota Polres Wonogiri dua remaja laki-laki dan satu wanita di Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Ketiganya masing-masing TW (18), CA, dan SP (19) diciduk usai membawa obat terlarang daftar G alias pil koplo. Dua remaja diantaranya ditangkap petugas saat bertransaksi di dekat kantor Satpas, Krisak, Selogiri.
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono menjelaskan, penangkapan itu bermula saat Polisi melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Selogiri.
Sesampainya di dekat Kantor Satpas, petugas mencurigai sepasang muda-mudi yang sedang berada depan sebuah ruko.
Baca Juga:Pernah Dibully, Wulan Guritno Juga Sempat Jadi Idola karena Kenakalannya: Jujur Gue Waktu Itu
Saat didekati kedua remaja itu kemudian terlihat ketakutan dan gugup. Keduanya mengaku bernama TW (18) sementara remaja perempuan itu mengaku bernama CA.
"Yang perempuan pegang bungkus rokok, tapi saat ditanya tidak merokok. Selanjutnya diminta untuk membuka bungkus rokok itu," kata Iwan Sumarsono, Jumat (20/1/2023).
Di dalam bungkus rokok itu, petugas menemukan tiga plastik berisi obat atau pil warna putih berlogo huruf Y yang berisi sebanyak puluh lima butir.
"Remaja perempuan itu ditanya beli dari mana, jawabnya membeli dari TW. Kemudian pelaku TW mengaku membeli obat itu dari pelaku SP," jelasnya.
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan atas temuan itu. Petugas kemudian mengamankan pelaku SP di wilayah Kecamatan Bulu, Sukoharjo.
Baca Juga:Ratusan Buruh Pabrik Rokok di Kebumen Terima Bantuan Rp 1,2 Juta dari Dana Bagi Hasil Cukai Rokok
Saat ditangkap, dalam saku pelaku SP ditemukan bungkus rokok yang di dalamnya berisi enam butir obat yang serupa. Temuan itu kemudian dijadikan barang bukti.
"Pelaku disangkakan pasal 197 Subsider pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan," jelas dia.