"Kami menilai Kementerian Hukum melanggar UU, karena jelas diatur dalam Pasal 77 UU Nomor 30 tahun 2014 bahwa Pejabat Pemerintahan diberikan batas waktu paling lambat 10 hari kerja dan jika dalam batas waktu yang ditentukan belum memberikan keputusan maka surat keberatan dianggap dikabulkanm" jelas dia.
Oleh karena itu, hari ini tanggal 14/11/2024 kami Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ka’bah (PP GPK) menyampaikan Banding Administrasi dan memohon dengan segala hormat kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto agar memerintahkan kepada Menteri Hukum agar menjalankan perintah Undang-undang.
"Kami juga memohon dengan segala hormat kepada Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto agar memerintahkan kepada menteri agar mematuhi undang-undang. Kami mengadu karena ingin hukum ditegakkan karena hal ini senafas dengan visi Presiden terhadap penegakan hukum. Apalagi ini Menteri Hukum harusnya berada paling depan dalam penegakan hukum," tegasnya.
Baca Juga:Geruduk Kantor DPP PPP, Ratusan Anggota FKKB Desak Mardiono Mundur Sebagai Plt Ketum