"Kami siap mengambil langkah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegas Halim.
Sementara, Manajer Lila, Devi mengaku, dampak pencemaran nama baik ini, telah membuat kontrak kerja Lila terputus, dengan total kerugian mencapai Rp700 juta.
Hal ini disebabkan oleh perbuatan pihak terlapor yang menyebarkan kata-kata tidak pantas dan konten tak senonoh tentang Lila di media sosial.
Terpisah, Kapolsek Ngemplak, Iptu Widarto, membenarkan adanya laporan dari Lila terkait kasus pencemaran nama baik ini. Laporan tersebut diterima pada 25 September 2024, dan pihaknya telah berupaya memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
Baca Juga:Kisah Haru Vidia Novananta, Janda Buruh Pabrik Dapat Bantuan Modal Usaha dan Beasiswa
"Pihak korban meminta bantuan untuk mediasi, namun pihak terlapor tidak hadir dalam dua kali kesempatan yang diberikan," katanya.