Hari Apes Tak Ada di Kalender: Dua Jambret di Solo Babak-belur Usai Ketahuan Warga

Pelaku yang sama-sama berasal dari Sragen itu diduga melakukan aksi penjambretan di tiga lokasi berbeda dalam waktu berdekatan.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 07 November 2024 | 18:45 WIB
Hari Apes Tak Ada di Kalender: Dua Jambret di Solo Babak-belur Usai Ketahuan Warga
Ilustrasi pelaku jambret yang babak belur dihajar warga. [beritajatim/ist]

SuaraSurakarta.id - Hari apes tak ada di kalender. Kalimat itu pantas untuk menggambarkan nasib dua jambret bernama Andika Bagus Aji Saptura (19) dan Muhammad Alvio Rian Melan Dika (18).

Keduanya jatuh dari motor di Jalan Prof Dr. Soeharso, tepat di depan Kantor Samsat Solo usai dikejar massa pada Kamis (7/11/2024) pagi.

Pelaku yang sama-sama berasal dari Sragen itu diduga melakukan aksi penjambretan di tiga lokasi berbeda dalam waktu berdekatan.

Kapolsek Laweyan, Kompol Dani Herlambang, membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, kejadian ini terjadi sekitar pukul 10.20 WIB.

Baca Juga:UPDATE Kasus Pemukulan dalam Pembukaan Sekaten, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

"Kami menerima laporan bahwa ada dua pelaku jambret yang berhasil diamankan warga di sekitar lokasi tersebut, dan kami segera mendatangi tempat kejadian," ujar Dani Herlambang saat dikonfirmasi wartawan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati warga yang sedang mengerumuni kedua pelaku. Setelah diinterogasi, terungkap bahwa kedua remaja ini telah beraksi di beberapa titik.

"Informasinya, mereka beraksi di dua tempat di Solo dan satu lagi di Blulukan, Colomadu," ungkapnya.

Dani menjelaskan, kedua pelaku akhirnya terjatuh saat dikejar oleh korban dari titik terakhir, dibantu oleh beberapa pengendara motor lainnya.

"Karena tak mampu menguasai kendaraannya, mereka jatuh. Warga sempat nyaris menghakimi, tetapi situasi berhasil diredam hingga anggota kami yang bertugas di Samsat tiba di lokasi untuk mengamankan mereka," jelasnya..

Baca Juga:Jokowi Nilai Solo Perlu Lebih Konsentrasi dalam Penataan SDM, Apa Maksudnya?

Dikarenakan adanya banyak lokasi kejadian, kasus ini kini diserahkan ke Satreskrim Polresta Surakarta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kasus ini selanjutnya ditangani oleh pihak Reskrim," kata Dani.

Dari informasi yang diperoleh, pelaku beraksi di tiga lokasi yakni di kawasan Pajang, Solo Square, dan Blulukan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor Honda Vario putih dengan nomor polisi DK 3557 EY yang digunakan sebagai sarana, tiga unit ponsel milik pelaku, dua ponsel hasil penjambretan, satu dompet, dua tas hasil jambretan, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak