SuaraSurakarta.id - Kerabat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo akan mengusulkan dan mengajukan Sinuhun Paku Buwono PB XI dan XII sebagai pahlawan nasional.
Seperti diketahui sejauh ini PB VI dan PB X yang sudah ditetapkan sebagai pahlawan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal ini disampaikan oleh salah satu putri PB XII, GKR Koes Moertiyah Wandasari (Gusti Moeng).
"Sinuhun PB X ini dari Mataram Surakarta yang sudah ditetapkan sebagai pahlawan nasional, sebelumnya juga ada PB VI yang sudah ditetapkan. Kami juga sebetulnya mengusulkan bapak (PB XII) dan pastinya PB XI," terang dia saat ditemui, Kamis (24/10/2024).
Baca Juga:Keraton Solo Memanas: Kubu PB XIII Laporkan Pengeroyokan Saat Pembukaan Sekaten ke Polisi
Gusti Moeng menjelaskan ternyata PB XI itu ada jejak perjuangannya. Beliau merupakan raja pertama yang membentuk parlemen.
"Jadi bapak legislatif itu PB XI. Zaman PB X, beliau masih Hangabehi ternyata mengusulkan pada PB X agar membentuk satu semacam parlemen dan legislatif," ungkapnya.
"Itu mestinya memberikan pertimbangan kepada raja. Karena dulu raja itu memegang kekuasaan tertinggi," lanjut dia.
Kalau untuk PB XII, lanjut dia, sebagai raja yang pertama di dunia yang mengakui dan mendukung berdirinya Republik Indonesia padahal pada waktu itu PBB belum ada.
Bahkan mengeluarkan Maklumat 1 September 1945, yang mana sebagai Raja di Keraton Kasunanan Surakarta menggabungkan wilayah kerajaannya ke dalam NKRI.
Baca Juga:Ini Kronologi Kubu LDA dan Raja Keraton Solo Adu Jotos Saat Tabuh Gamelan Sekaten
"Untuk persyaratan PB XII sudah siap, kalau PB XI baru kami kumpulkan. Sebetulnya kalau bapak (PB XII) tidak usah dicari-cari dan sudah jelas, Muri nya sudah dapat terus maklumat jelas 1 September 1945," paparnya.
Gusti Moeng mengakui usul itu harus seluruhnya persyaratan dipenuhi. Secepatnya persyaratan-persyaratan tersebut akan dipenuhi.
"Itu kan ada waktu tertentu nya, kalau tidak bisa tahun ini maka tahun depan. Kami akan mencoba terus," sambung dia.
Gusti Moeng menjelaskan PB VI dan PB X sudah ditetapkan sebagai pahlawan nasional oleh pemerintah sebelumnya.
Peran PB X itu menyatukan atau melobi kerajaan-kerajaan dari mulai Nias sampai Ende.
"Kami sebagai cicit dari PB X itu yang memulai perjalanan beliau untuk mempersiapkan berdirinya sebuah negara baru yang disepakati oleh kerajaan-kerajaan di Nusantara. Baru PB XI yang membentuk BPUPKI terus PB XII lah yang mengeksekusi untuk bersama-sama dengan kerajaan lain," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto