SuaraSurakarta.id - Pelaku penganiayaan santri hingga meninggal MG (15) terhadap santri Ponpes Az Zayadiyy Sukoharjo bernama Abdul Karim Putra Wibowo (13) mengajukan diversi.
Diversi merupakan pengalihan proses penyelesaian perkara anak dari sistem peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Keluarga Korban dari Hotman 911, Thomas.
Thomas mengatakan hari Selasa (1/10/2024) kemarin menerima pemberitahuan dari Polres Sukoharjo soal berkas sudah P21 atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Baca Juga:Geger! Menantu Aniaya Mertua hingga Tewas di Kartasura Sukoharjo
"Hari ini kita update rencananya Rabu (9/10/2024) nanti akan dilakukan pertemuan terkait diversi. Tapi kita sudah memantau semua memang posisinya dari pihak pelaku meminta untuk dilakukan diversi," terangnya saat dihubungi, Jumat (4/10/2024).
Thomas menjelaskan akan menyikapi itu dan sudah tahu jawabannya soal permintaan diversi. Keluarga pastinya menolak adanya permintaan itu.
"Kita sudah tahulah jawabannya apa terkait musyawarah diversi. Pastinya kita menolak," ungkap dia.
Thomas sudah menyampaikan ada pengajuan diversi dengan tegas menolak. Tetapi itu nanti akan disampaikan secara detail di pertemuan rabu nanti di Kejari.
"Kita dari awal sudah menyatakan, pihak keluarga korban juga sudah menyatakan untuk diversi. Perkara tetap untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Baca Juga:Kasus Kematian Santri, KPAI dan Kemen PPPA Datangi Ponpes Az Zayadiyy,Ini Temuannya
Ketika ditanya sidang paling cepat digelar kapan, Thomas menyebut setelah pertemuan hari rabu nanti akan ketemu sama pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak terkait.
- 1
- 2