Cemburu Buta, Pria Asal Pasar Kliwon Aniaya Mantan Pacar, Berujung Dicokok Polisi

Dalam kasus itu, satu orang bernamaAnjar Julian Pratama (33) warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasarkliwon, ditetapkan sebagai tersangka.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 01 Oktober 2024 | 18:07 WIB
Cemburu Buta, Pria Asal Pasar Kliwon Aniaya Mantan Pacar, Berujung Dicokok Polisi
Ilustrasi penganiayaan. [ANTARA]

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan, termasuk meminta visum et repertum dari RS PKU Muhammadiyah Solo dan memeriksa lima orang saksi.

Berdasarkan penyelidikan, polisi akhirnya menahan dan menetapkannya sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka Anjar Julian Pratama dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca Juga:Bersiap Pensiun, Presiden Jokowi Ternyata Sudah Jadi Warga Solo Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini