SuaraSurakarta.id - KPU Kabupaten meminta para pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boyolali agar mematuhi aturan tahapan masa kampanye Pilkada Boyolali 2024.
Ketua KPU Boyolali Maya Yudayanti menjelaskan, aturan masa kampanye bagi paslon berlangsung selama 60 hari.
"Masa kampanye pilkada mulai Rabu ini, tanggal 25 September hingga 23 November mendatang. Tahapan ini, paslon dapat menyosialisasikan visi dan misi, serta menghimpun dukungannya," kata Maya dilansir dari ANTARA, Rabu (25/9/2024).
Maya menyebutkan ada dua paslon yang berkontestasi dalam Pilkada Boyolali, yakni nomor urut satu (1) pasangan Marsono-Syaifulhaq Mayyazi yang diusung PDIP, PKS dan PPP.
Baca Juga:KPU Boyolali Terima Berkas Perbaikan Administrasi Dua Bapaslon Bupati
Paslon nomor urut dua (2) pasangan Agus Irawan-Dwi Fajar Nirwana yang diusung Partai Golkar, PKB, Partai Gerindra, PSI, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Nasdem, PAN dan Partai Demokrat.
"Kedua paslon ini diperbolehkan mensosialisasikan visi dan misi serta menghimpun dukungan masyarakat. Namun, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi kedua paslon," jelas dia.
Dia menjelaskan masa kampanye tersebut dapat dilakukan dengan berbagai metode. Salah satunya dengan tatap muka, pertemuan terbatas dengan pendukungannya.
Menurut dia, pada kampanye pertemuan terbatas, paslon bisa mengundang sampai seribu orang. Namun, kampanye harus dilakukan di ruangan tertutup. Kemudian, kampanye tatap muka mengizinkan paslon melakukan pertemuan, seperti di pasar dan pusat keramaian.
"Kampanye tatap muka tersebut memberikan kesempatan pada paslon untuk melakukan tatap muka dengan konstituennya," ujarnya.
Baca Juga:Pilkada Sukoharjo: KPU Masih Buka Pendaftaran, Siapa Berani Tantang Pertahana?
Selain itu, ada debat terbuka, kampanye melalui elektronik, daring, dan kampanye dalam bentuk lainnya, seperti rapat umum.
Dia mengatakan KPU akan memfasilitasi debat terbuka yang hanya berlangsung satu kali dan akan diatur pelaksanaannya pada masa kampanye.
Menurut dia, aturan kampanye pada rapat umum sedikit berbeda dibandingkan pemilu dan pilkada sebelumnya.
"Jadi masing-masing paslon akan mendapatkan kesempatan rapat umum hanya satu kali selama masa kampanye. Dan hal itu, akan diatur kemudian waktunya kapan, berdasarkan kesepakatan antara KPU dan tim masing-masing calon," ujarnya.
Maya mengatakan pada kampanye rapat umum bisa digelar di stadion ataupun lapangan terbuka. Selain itu, pada kampanye rapat umum tersebut tidak ada batasan peserta.
Dia juga menjelaskan bahwa jadwal kampanye diatur oleh KPU, dan juga sarana kampanye lainnya bisa pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan lainnya difasilitasi KPU.
"APK dari parpol, silahkan dipasang di tempat-tempat yang tidak melanggar dan mendapatkan izin pemilik tempat. Yang dilarang itu, di tempat ibadah, sekolah, tempat pelayanan kesehatan, dan fasilitas milik pemerintah," ujarnya.