Dia menambahkan pencabutan seharusnya juga membuat bangsa Indonesia bergembira karena memiliki pimpinan yang namanya sekarang menjadi bersih.
"Jadi ini memberikan suatu kepercayaan terhadap negara kita. Itu di sisi akademisi. Makanya seorang proklamator itu sebetulnya punya visi membawa suatu negara. Pandanglah kebaikan seseorang untuk dilanjutkan apa yang diinginkan kebaikan itu," tutur dia.
Salah satu pertimbangan dalam TAP MPRS itu berbunyi Presiden Sukarno disebut melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI). Dengan demikian, poin itu tak lagi terbukti.
Di dalamnya menyebut bahwa pidato Nawaksara dan Pelengkap Nawaksara tidak memenuhi harapan rakyat pada umumnya, anggota-anggota MPRS pada khususnya, karena tidak memuat secara jelas pertanggungjawaban tentang kebijaksanaan Presiden mengenai pemberontakan kontra-revolusi, G30S/PKI beserta epilognya, kemunduran ekonomi dan kemerosotan akhlak.
Selain itu, disebutkan pula bahwa berdasarkan laporan tertulis Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban/Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 dalam suratnya No R-032/67 tanggal 1 Februari 1967, yang dilengkapi dengan pidato laporannya di hadapan Sidang Istimewa MPRS, ada petunjuk-petunjuk bahwa Presiden Soekarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G30S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G30S/PKI.