Kasus Kematian Santri, KPAI dan Kemen PPPA Datangi Ponpes Az Zayadiyy,Ini Temuannya

Mereka juga menelusuri apa yang sebenarnya sudah terjadi dan dilakukan oleh ponpes.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 22 September 2024 | 10:42 WIB
Kasus Kematian Santri, KPAI dan Kemen PPPA Datangi Ponpes Az Zayadiyy,Ini Temuannya
KPAI saat bertemu pengelola Ponpes Al Quran Az Zayidiy Sukoharjo. [Suara.com/Ari Welianto]

Untuk penanganan kasus ini, lanjut dia, kepolisian dan pengadilan wajib menggunakan undang-undang sistem peradilan anak dengan Pasal 76 (c) jo 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti anti UU nomor 1 tahun 2016 dan menjadi UU Pasal 351 ayat 3 pidana tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.

"Dari keterangannya itu umur anak 15 tahun, apabila terbukti melanggar unsur pidana sesuai dengan undang-undang perlindungan anak berikutnya pasal 76 c jo 80 ayat 3, berikutnya ada undang-undang sistem peradilan anak itu juga harus diperhatikan agar mengikuti sistem peradilan pidana anak," beber dia.

Sementara itu Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Sudah mengunjungi pihak keluarga, ponpes dan kepolisian.

"Tadi kami berkoordinasi dan melakukan upaya untuk melihat secara utuh, karena sebelum ini sudah mendatangi keluarga korban. Lalu kami juga ingin tahu sebenarnya yang terjadi bagaimana kronologis di sekolah terus melihat upaya yang dilakukan seperti apa terkait penanganan dan ke depan untuk mengantisipasi pencegahan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," paparnya.

Baca Juga:Cerita Miris Mantan Santri Ponpes Az Zayadiyy: Korban Kekerasan Kakak Kelas hingga Kepala Diinjak

Diyah mengatakan tadi juga klarifikasi terkait kejadian kemarin dipicu meminta rokok atau uang. Kalau dari pihak keluarga masih dipicu meminta uang, nanti akan dikonfirmasi ke kepolisian untuk memastikan kepastian yang terjadi seperti apa.

"Kalau dari pihak keluarga masih diminta uang, nanti akan minta konfirmasi ke pihak kepolisian juga. Jadi kami tidak berhenti sampai di sini," katanya.

Kalau penangan dari pihak ponpes atas kasus ini, lanjut dia, sudah standar SOP. Anak langsung dibawa ke klinik dan upaya memberitahukan ke pihak keluarga termasuk ke anak pelaku dan saksi-saksi. 

"Jadi kami akan fokus kepada apa yang akan dilakukan pondok terkait upaya pencegahan agar tidak terulang lagi," sambung dia.

"Saat ini kan anak sudah diamankan karena memang anak prosesnya masih berjalan," pungkasnya.

Baca Juga:Dibalik Kematian Santri di Ponpes Sukoharjo, Investigasi Mendalam Dilakukan

Kontributor : Ari Welianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak