Kecelakaan di Flyover Manahan, Polresta Solo Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Akibat kejadian ini, Lasiyem meninggal dunia di lokasi. Sementara IJ telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 19 September 2024 | 12:38 WIB
Kecelakaan di Flyover Manahan, Polresta Solo Limpahkan Berkas ke Kejaksaan
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan memeriksa mobil Honda Civic yang terlibat kecelakaan di Flyover Manahan, Rabu (4/9/2024) dini hari. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Satlantas Polresta Solo melimpahkan berkas kasus kecelakaan di Flyover Manahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Kecelakaan yang terjadi 4 September lalu melibatkan mobil yang dikemudikan IJ (36), warga Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung, dengan sepeda motor Honda Supra yang dikendarai Lasiyem (56), warga Nogosari, Boyolali.

Akibat kejadian ini, Lasiyem meninggal dunia di lokasi. Sementara IJ telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyelidikan dan penyidikan sudah selesai. Kami pun sudah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti," kata Kasatlantas Kompol Agung Yudiawan, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga:Tewaskan Pedagang Sayur, Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Flyover Manahan

Agung memaparkan, dalam berkas perkara itu, berisi berbagai data hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Solo, seperti kronologi kejadian, alat bukti yang diperolah, serta keterangan dari saksi dan tersangka.

Tak hanya itu, lanjut dia, terdapat pula berkas penting lainnya yang diperlukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sebagai dasar untuk melanjutkan proses hukum pengadilan, seperti pasal yang disangkakan, kerugian yang dialami korban, serta bukti pendukung lainnya yang dapat memperkuat dakwaan.

"Kami saat ini sedang menunggu dari kejaksaan. Apakah nanti P-19 atau P-21, yang mungkin ada sampai ke kami sekitar pekan ini," paparnya.

Jika nantinya berkas perkara kasus kecelakaan Flyover Manahan itu dinilai sudah memenuhi syarat atau lengkap oleh kejaksaan, maka akan dinyatakan sebagai P-21 dan bisa dilanjutkan ke persidangan.

Namun, jika berkas perkara dinilai belum lengkap akan dinyatakan sebagai P-19 dan harus dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi terlebih dahulu berkas tersebut.

Baca Juga:Kecelakaan Maut di Flyover Manhaan, Wanita Pengemudi Mobil Kondisi Mabuk

"Kalau nanti P-21, kami akan serahkan tersangka beserta barang buktinya untuk dibawa ke kewenangan kejaksaan hingga proses persidangan," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak