Kasus Tewasnya Santri, Kapolres Sukoharjo Sebut Pelaku Lakukan Tindakan Keji Ini

Polisi masih akan terus mendalami kasus tersebut. Sebuah sarung dan 3 batang rokok dijadikan barang bukti pemeriksaan.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 17 September 2024 | 19:16 WIB
Kasus Tewasnya Santri, Kapolres Sukoharjo Sebut Pelaku Lakukan Tindakan Keji Ini
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit saat jumpa pers kasus meninggalnya santri Ponpes Al Quran Az Zayidiy Sukoharjo. [Suara.com/Ari Welianto]

"Perlakuannya pun pasti akan berbeda menggunakan undang-undang perlindungan anak yang selanjutnya tadi malam saya sendiri dengan tim dan mendampingi juga dari pihak orang tua bersama-sama sampai selesai pelaksanaan otopsi dan hasil otopsi juga nanti akan disampaikan langsung dari hasil dokter forensik khusus," papar dia.

Polisi masih akan terus mendalami kasus tersebut. Sebuah sarung dan 3 batang rokok dijadikan barang bukti pemeriksaan. 

"Untuk hasil nanti, pertama kami menunggu hasil dari data forensik, Kedua nanti kami akan gelar gelar gelar gelar untuk menentukan naik sidiknya biar tetap sesuai dengan SOP," jelas dia.

Untuk pasal yang dikenakan Pasal 76 C Junto 80 ayat 3 undang-undang nomor 17 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 dan menjadi undang-undang Pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun.

Baca Juga:Cegah Kekerasan Santri, Ini 8 Tips Memilih Pondok Pesantren yang Baik

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini