Pilkada Solo: Rekomendasi Bambang Gage Dinilai Tidak Sah, PDIP Didesak Tanggung Jawab

Mereka pun menyampaikan pernyataan sikap atas penetapan bakal calon wali kota dan wakil wali kota, Jumat (30/8/2024) malam.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 30 Agustus 2024 | 23:43 WIB
Pilkada Solo: Rekomendasi Bambang Gage Dinilai Tidak Sah, PDIP Didesak Tanggung Jawab
Sejumlah bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota dari PDIP yang mempersoalkan terpilihnya Bambang Gage sebagai calon wakil wali kota. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Sejumlah bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang ikut penjaringan dengan mendaftar lewat DPC PDIP Solo mempertanyakan dan mempersoalkan turunnya rekomendasi bakal calon wakil wali kota Solo atas nama Bambang Nugroho atau Bambang Gage dari DPP PDIP.

Mereka adalah bakal calon wali kota Muhammad Taufiq dan Purwono, serta bakal calon wakil wali kota Kusuma Putra dan Wawanto. Mereka pun menyampaikan pernyataan sikap atas penetapan bakal calon wali kota dan wakil wali kota, Jumat (30/8/2024) malam.

"Malam hari ini, kami memberikan pernyataan soal turunnya rekomendasi dari DPP PDIP. Saya pelajari sesuai surat dari DPP itu jelas ada tahapan penjaringan bakal calon, ada juga surat dari DPD tentang fit and proper test, nama-nama balon juga ada sebanyak 20 orang. Tapi perkembangan yang ada muncul nama Bambang Nugroho itu siapa," terang bakal calon wali kota, Purwono saat ditemui, Jumat (30/8/2024) malam

Purwono menyebut pada saat pemaparan visi misi atau gagasan di konsolidasi partai baik anak ranting, ranting, PAC hingga DPC tidak pernah muncul nama Bambang Nugroho. 

Baca Juga:Ibunda Gusti Bhre Blak-blakan Alasan Putranya Mundur dari Pencalonan Pilkada Solo

Bahkan Bambang Gage tidak pernah mendaftar sebagai bakal calon wali kota atau wakil wali kota baik di DPC maupun DPD. Dalam SK DPP jelas di nomor 6027/IN/DPP//III/2024, itu jelas untuk melakukan instruksi pemetaan politik dan penjaringan bakal calon kepala daerah pilkada serentak 2024 itu ditujukan kepada DPD dan DPC. 

"Dengan dasar itu nama-nama yang sudah ada sebanyak 20 orang, 8 calon wali kota dan 12 wakil wali kota. Ketua DPC menyampaikan bahwa rekomendasi DPP itu ada dua dari 20 nama, satu wali kota dan satu wakil wali kota," ungkap dia.

Purwono menyebut bahwa turunnya rekomendasi wakil wali kota di luar 20 nama itu jelas sudah menyalahi proses.

Dalam nama-nama yang mendaftar sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota itu tidak ada nama Bambang Nugroho. 

"Bambang Nugroho juga tidak mengikuti fit and proper test yang diadakan oleh DPD. Bambang juga tidak pernah terjun langsung ke ranting dan anak ranting untuk sosialisasi serta memperkenalkan diri kepada masyarakat dan kader akar rumput," paparnya.

Baca Juga:Cerita Teguh Prakosa Malam-malam Ditelepon FX Rudy: Kamu Ingin Wakilnya Siapa?

Purwono bersama yang lain menyebut bahwa rekomendasi kepada Teguh Prakosa-Bambang Nugroho adalah bentuk pengingkaran proses demokrasi yang selama ini menjadi jiwa dan spirit dari PDIP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini