Kalah Jumlah Dukungan, Calon Independen Pilkada Sukoharjo Gugat KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat olehBakal calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukoharjo Tuntas Subagyo

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 28 Agustus 2024 | 08:16 WIB
Kalah Jumlah Dukungan, Calon Independen Pilkada Sukoharjo Gugat KPU
Tuntas Subagyo (dua dari kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (27/8/2024). [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat oleh Bakal calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukoharjo Tuntas Subagyo.

KPU digugat ke Badan Pengawas Pemilu serta meminta penerbitan aturan soal syarat minimum dukungan. 

"Demi tegaknya rasa keadilan terhadap hak politik warga negara, maka kami meminta KPU Sukoharjo untuk menerbitkan PKPU yang mengatur persyaratan jumlah minimal dukungan calon perseorangan," katanya Tuntas Subagyo dikutip dari ANTARA di Kabupaten Sukoharjo  pada (28/8/2024). 

Ia berharap peraturan tersebut sama dengan persyaratan seperti calon yang berasal dari partai politik yaitu sebesar 7,5 persen dari suara sah atau 7,5 persen dikali 556.423 sama dengan 41.732 suara.

Baca Juga:Road to Pilkada Solo: Kirab Kebangsaan, Stefanus Gusma Yakin Gusti Bhre Akan Daftar Sebagai Calon Wali Kota

"Jadi bukan sebesar 7,5 persen dari DPT atau 7,5 persen kali 678.576 sama dengan 50.893 suara," katanya. 

Mengenai calon independen, dikatakannya, sudah diatur dalam undang-undang, namun ia menilai seolah-olah menjadi noda hitam dalam demokrasi di Indonesia. 

"Namun kami di jalur independen di Sukoharjo selalu berjuang, kami tidak pernah berhenti. KTP yang kami berikan ke KPU 90.000, tapi kemudian keputusan KPU sebagian tidak memenuhi syarat. Padahal pengumpulan KTP kami lakukan bukan dengan membeli KTP atau KTP instan, tetapi benar-benar kami lakukan melalui perjuangan," katanya. 

Terkait hal itu, Tuntas bersama pasangannya Jayendra Dewa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo. 

"Dari keputusan KPU kemarin yang menyatakan kami belum lolos dengan TMS (tidak memenuhi syarat) kurang lebih 15.000. Ini kami berusaha menggugat ke Bawaslu dengan dasar bukti yang kami punya," katanya. 

Baca Juga:Jelang Pilkada Solo, Bawaslu Minta KPU Perlu Terbitkan Pengumuman Pendaftaran

Ia mengatakan dokumen gugatan sudah dimasukkan ke Bawaslu pada minggu lalu, namun ada perbaikan.

"Ini kami masukkan lagi, kalau perbaikan hanya susunan bukti saja," katanya. 

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Sukoharjo Eko Budiyanto mengatakan telah menerima penyerahan berkas permohonan gugatan Tuntas-Jayendra. Gugatan yang dilayangkan terkait berita acara keputusan KPU Sukoharjo. 

"Kami akan mengadakan rapat pleno dan mengecek semua alat bukti dan permohonan yang diajukan bakal calon," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini