SuaraSurakarta.id - Pemilihan umum Wali Kota Solo 2024 atau Pilkada Solo 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Bawaslu menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menerbitkan pengumuman soal pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota.
"Pengumuman pendaftaran ini dengan memedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024," kata Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono dilansir dari ANTARA, Minggu (25/8/2024).
Menurut dia, hal itu penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
Baca Juga:Road to Pilkada Solo 2024: Tak Kunjung Beri Kepastian Maju, Gusti Bhre Ungkap Hal Ini
Ia menilai dengan situasi seperti saat ini seolah-olah terjadi ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, menurut dia penting bagi KPU agar segera mengambil langkah konkret terkait penerbitan pengumuman pendaftaran.
"Apalagi KPU juga sudah membuat surat perintah ke KPU provinsi dan KPU kota/kabupaten," jelas dia.
Sebelumnya, pada tanggal 23 Agustus KPU mengeluarkan surat dengan Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam surat tersebut, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diperintahkan untuk melaksanakan salah satu tahapan pelaksanaan pilkada yakni pembukaan pendaftaran calon kepala daerah.
"Dengan adanya pengumuman dari KPU Kota Surakarta tentang pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota diharapkan spekulasi-spekulasi yang berkembang di masyarakat tidak terjadi. Jangan sampai pendaftaran dibuka tanggal 27 Agutus 2024, pengumuman dilakukan sesudahnya," paparnya.
Baca Juga:Partai Golkar dan PKS Kalem Tanggapi Rekomendasi Gusti Bhre-Astrid Widayani