Pasar Malam Sekaten Jadi Polemik: Raja Keraton Solo vs Event Organizer, Siapa yang Salah?

Raja Keraton Solo Sinuwun PB XIII melalui kuasa hukumnya melaporkan penyelenggara (EO) ke Polresta Solo, Selasa (27/8/2024).

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 27 Agustus 2024 | 19:31 WIB
Pasar Malam Sekaten Jadi Polemik: Raja Keraton Solo vs Event Organizer, Siapa yang Salah?
Ilustrasi - Kemeriahan pasar malam di Alun-alun Utara Keraton Surakarta dalam menyambut Sekaten. [ANTARA/Aris Wasita]

Dalam laporan tersebut, Pihaknya telah melampirkan sejumlah dokumen penting, termasuk SK Presiden RI Nomor 23 Tahun 1988, Surat Perjanjian Damai Sinuwun PB XII dan LDA tahun 2017, serta surat-surat terkait izin tempat dan pertunjukan.

"Berdasarkan rapat-rapat sebelumnya, jika izin resmi dikeluarkan, tidak mungkin CV Berkah Ria 08 berani berada di lokasi tersebut tanpa izin. Mereka berani berada di lokasi, berarti ada pihak yang memberikan izin. Inilah yang harus diungkap oleh Polresta Solo," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini