SuaraSurakarta.id - Sebanyak enam pesilat harus berurusan dengan polisi Polresta Solo saat terjaring penyekatan di kawasan Jurug, Jumat (2/8/2024) dini hari.
Mereka diamankan setelah terbukti membawa minuman keras (miras) saat hendak mengikuti agenda pengesahan warga baru PSHT Madiun Cabang Karanganyar.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan semua kendaraan roda dua dilakukan pemeriksaan jika melewati pos penyekatan tersebut.
Apabila ditemukan rombongan konvoi pesilat langsung kita putarbalikan dan kita lakukan pemeriksaan.
Baca Juga:Jejak Brigjen Ribut Hari Wibowo: Bakal Jabat Kapolda Jateng, Rekor Dua Kali Gantikan Ahmad Luthfi
"Dalam kegiatan itu, kami mengamankan enam orang oknum pesilat yang kedapatan bawa minuman keras. Dengan barang bukti sebanyak dua botol air mineral ukuran 1,5 liter yang berisi miras jenis ciu yang disimpan di dalam jok sepeda motornya," kata Iwan Saktiadi, Minggu (4/8/2024).
Iwan melanjutkan, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap rombongan pesilat yang melanggar tata tertib berlalu-lintas.
Hasilnya, sebanyak 18 penindakan dengan rincian menilang surat kendaraan sebanyak 12 buah dan menyita kendaraan yang berknalpot brong sebanyak 6 unit.
Mantan Dirlantas Polda DIY itu menambahkan, sistem penyekatan berlangsung di tujuh titik pintu masuk menuju Kota Bengawan.
Kegiatan penyekatan ini bertujuan untuk dapat memantau secara langsung ada tidaknya penggembira dari warga PSHT wilayah Solo Raya yang akan lakukan konvoi ke wilayah Kota Solo.
Iwan melanjutkan, penyekatan dilakukan untuk kelancaran kegiatan pengesahan warga baru PSHT Madiun cabang Karanganyar di Tawamangu sehingga berjalan aman dan lancar serta kondusivitas tetap terjaga.
"Langkah ini sekaligus untuk memfilter antisipasi adanya alkohol, senjata tajam, yang memicu konflik di wilayah Kota Solo," tegas dia.