SuaraSurakarta.id - Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta mengukuhkan 89 guru profesional.
Yudisium dan sumpah guru profesional diberikan ke lulusan PPG dalam jabatan K1 Gelombang 3 Tahun 2023.
Sebelumnya, para guru tersebut mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) di FKIP Unisri Surakarta selama tiga bulan.
"Semua guru itu profesional dalam melaksanakan tugas mendidik para murid. Tapi dengan bekal sertifikat sebagai guru profesional ini, maka akan mendapat tunjangan sertifikasi," kata Rektor Unisri Prof Dr Sotoyo, Rabu (24/7/2024)
Baca Juga:Gibran Bocorkan Komposisi Kabinet Banyak Diisi Kalangan Profesional, Ini Pertimbangannya
Lebih lanjut Prof Sutoyo mengatakan, ada lima syarat bagi guru profesional. Pertama, memiliki ketrampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
Kedua, menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
Ketiga, adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai. Keempat, adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan.
Kelima, memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Koordinator PPG FKIP Unisri Ema Butsi Prihastari menambahkan, tidak mudah mengikuti proses pendidikan bagi para guru profesional selama tiga bulan.
Baca Juga:Dampingi Pelatihan Literasi, Nyalanesia Dorong Guru dan Siswa Terbitkan Buku
"Selamat atas kelulusan guru profesional," kata Ema.