Sementara itu, Kepala BKPSDM Dwi Aryatno mengatakan bahwa status ASN Solo Agus Irawan saat ini CLTN (cuti diluar tanggungan negara).
"Ketentuan terkait ASN, ketika sedang proses pendekatan dan penggalangan dukungan atau proses politik diperbolehkan dengan status CLTN. Sepanjang tidak ditetapkan sebagai anggota atau pengurus parpol," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga:Mahasiswa Solo Gugat MK Soal Batas Usia Pilkada, Demi 'Jegal' Kaesang Pangarep Maju Pilgub?