Hasil dari rapat tersebut kemudian dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Hari Senin (rapat), dihadiri Sekda, Sekwan inspektorat hukum. Belum ada SK, baru merancang grand design soal itu. Pak sekda,inspektorat, Kabag dan saya ke kemendagri buat konsultasi hari Jumat kemarin. Hasil konsul itu baru by phone, tertulis hari senin besok," paparnya.
Kinkin mencontohkan, grand design yang dimaksud itu apabila Gibran mengundurkan diri sebelum 17 Agustus 2024. Maka sebagai bawahan sudah mengatur konsep pemerintahan ke depan akan seperti apa.
"Misalnya Mas Wali mengundurkan diri sebelum 17 Agustus, nanti konsep seperti apa gitu ceritanya. Kita sebagai bawahan mempersiapkan sesuatunya, mengatur tentang waktu, mengatur seremonial," jelas dia.
Baca Juga:Ferry S Indrianto Mulai Blusukan Usai Masuk Bursa Calon Wali Kota, Persiapan Maju Pilkada Solo?
Kinkin menambahkan tidak aturan yang mengatur kapan waktu Gibran harus mengundurkan diri. Yang pasti Gibran harus mengundurkan diri sebelum dilantik sebagai wakil Presiden.
"Nggak ada aturan, intinya sebelum dilantik harus mengundurkan diri. Kapannya itu nggak ada," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto