SuaraSurakarta.id - Hari Tasyrik merupakan tiga hari istimewa dalam kalender Islam yang jatuh setelah Hari Raya Idul Adha, tepatnya pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Lantas apakah di Hari Tasyrik kita masih diperbolehkan menyembelih hewan qurban.
Istilah "Tasyrik" berasal dari kata bahasa Arab "syarak" yang berarti meninggikan atau menjemur. Disebut Hari Tasyrik karena pada masa Rasulullah SAW, umat Islam memanfaatkan hari-hari ini untuk menjemur daging kurban di bawah sinar matahari agar tahan lama.
Terdapat beberapa amalan yang dianjurkan di Hari Tasyrik. Misalnya melaksanakan sholat Istighotsah untuk memohon ampunan dan keberkahan dari Allah SWT serta mengingat Allah SWT dengan memperbanyak zikir dan doa, seperti membaca tasbih, tahmid, dan tahlil. Meski demikian banyak yang bertanya-tanya apakah boleh menyembeli hewan qurban di Hari Tasyrik. Berikut ini jawabannya untuk Anda.
Menyembelih Hewan Qurban di Hari Tasyrik
Baca Juga:Idul Adha 2024, Presiden Jokowi Kirim Tujuh Hewan Kurban Khusus untuk Kota Solo
Jawabannya ya, boleh.Pada hari-hari ini, umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:
“Barangsiapa yang menyembelih hewan kurban pada tanggal 10 (Dzulhijjah), maka dia telah menyelesaikan kurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelihnya setelah itu, maka itu adalah daging (biasa).” (HR. Tirmidzi)
Perlu dicatat bahwa batas akhir penyembelihan hewan kurban di Hari Tasyrik adalah sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Hari Tasyrik merupakan momen istimewa untuk meningkatkan pahala kurban bagi umat Islam. Umat Islam dianjurkan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan menyembelih hewan kurban sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Kontributor : Dinar Oktarini
Baca Juga:Ternyata Ini Penyebab Daging Kurban Alot