SuaraSurakarta.id - Ketua Umum Senkom Mitra Polri, Dr Katno Hadi SE MM menyesalkan perbuatan yang dilakukan para pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/2024) lalu.
Korban yang juga bos rental mobil, Burhanis atau BH (52) meregang nyawa usai menjadi korban pengeroyokan saat hendak mengambil mobilnya.
"Tindak kekerasan para pelaku, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan ketertiban masyarakat," kata Katno Hadi di Solo, Kamis (13/6/2024).
Pengusaha berbagai bidang itu juga mengapresiasi tindakan tegas dan cepat yang dilakukan Polri dalam menangkap para pelaku.
Baca Juga:Kasus Pembunuhan di Boyolali: Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis?
Hal itu menunjukan, komitmennya Polri dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi setinggi-tingginya dan berterima kasih kepada Kapolri, Kapolda Jateng dan Kapolres Pati beserta jajarannya yang telah menindaklanjuti laporan kami sehingga jajaran kepolisian berhasil menangkap dengan cepat para pelaku pengeroyokan," tegas Owner D'Lawu Bistro&Mountain Cottage itu.
Sampai saat berita ini di publish, Sat Reskrim Polresta Pati telah menetapkan empat orang tersangka, antara lain Penangkapan Tanggal 7 Juni 2024 tersangka EN (51) berperan mengejar dan menghadang Mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH, serta mendorong, memukul dan menginjak Korban BH.
Tersangka BC (37) berperan mengejar, menghadang dan mengambil alih Mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH serta memukul dan menginjak korban.
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin menambahkan untuk Penangkapan Tanggal 8 Juni 2024 AG (34) berperan memukul dan melindas Korban BH dengan Motor serta menginjak dam memukul Korban luka SH menggunakan helm.
Baca Juga:Kapolda Jateng Apresiasi Kecepatan Anggotanya Ungkap Kasus Pembunuhan di Boyolali
"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandasnya.