SuaraSurakarta.id - Sejumlah pengurus DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Tengah dan DPD PSI Solo melaporkan kasus dugaan korupsi dana hibah partai politik dari APBD Solo yang dilakukan tiga pengurus DPD PSI Solo ke Kejaksaan Negari (Kejari) Solo, Rabu (29/5/2024).
Tiga pengurus yang dilaporkan tersebut berinisial AYP, TM, dan LAK. Mereka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah parpol 2019 hingga 2022 sekitar Rp89 juta.
"Saya mewakili dan mendampingi rekan-rekan dari PSI yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan parpol tahun 2019 sampai 2022. Untuk nilainya sekitar Rp 89 juta, terlapornya tiga pengurus DPD PSI Solo, yakni AYP, TM, dan LAK," terang Kuasa hukum pelapor, Argo Tri Yunanto Nugroho saat ditemui, Rabu (29/5/2024).
Argo menjelaskan terlapor yakni pengurus DPD PSI Solo dalam pembuatan LPJ ada kegiatan pendidikan politik pada 2019-2022. Tapi kenyataannya kegiatan itu tidak pernah ada dan itu juga masa pandemi Covid-19, yang tidak boleh untuk kumpul-kumpul.
"Kegiatan tidak ada tapi itu ditulis di dalam proposal dan LPJ. Itu tiap tahun mulai 2019 sampai 2022," katanya.
Menurutnya anggaran kegiatan pendidikan politik itu berbeda, tahun 2019 sebesar Rp 10.972.000, tahun 2020 sebesar Rp 25.297.000, tahun 2021senilai Rp 26.581.400 dan tahun 2022 senilai Rp 26.774.650. Itu kalau ditotal sebesar RP 89.625.050.
"Jadi itu kegiatan fiktif dan tidak terlaksana sama sekali. Padahal dana hibah yang turun dari pemkot itu tahun 2019 tahap terakhir sebesar Rp 15.729.520, tahun 2020 sebesar Rp 37.750.848, tahun 2021 dan 2022 sama tahun 2020," ungkap dia.
"Besaran dana yang terindikasi itu lebih dari setengahnya. Karena mungkin itu yang mudah untuk dibuat LPJ, padahal kegiatannya tidak ada," lanjutnya.
Dalam pelaporan ini sudah melayangkan bukti-bukti komplit soal dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah parpol. Saksi-saksi dari kader PSI juga sudah disiapkan untuk melengkapi pelaporan.
Baca Juga:Resmi! 20 Orang Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, Termasuk Rising Star Kevin Fabiano
"Kita sudah komplit bukti-bukti bahkan saksi juga kita sampaikan ke kejaksaan negeri," sambung dia.
Sementara itu salah satu kader PSI, Iwan Sulistyono mengatakan kegiatan pendidikan politik selama kurun waktu 2019-2022 tidak ada sama sekali.
"Maka itu kita mencoba melaporkan ke kejaksaaan negeri. Setiap tahun kegiatan pendidikan politik itu beragam," jelas Wakil Ketua DPD PSI Solo.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, DB Susanto mengatakan tadi datang sejumlah pengurus PSI Solo untuk audensi dan menyampaikan informasi berkaitan adanya dugaan penyimpangan dana hibah.
"Dari apa yang disampaikan mereka itu intinya meminta kejaksaan negeri untuk bisa melakukan penelitian. Kemudian melakukan tindak lanjut apa yang bisa dilakukan oleh kejaksaan negeri," paparnya.
Dalam kesempatan itu, kejaksaan negeri memberikan tanggapan apa yang sudah dilaporkan sejumlah pengurus PSI Solo. Tentunya akan dipelajari, teliti dan pastinya akan disikapi.
"Pasti kita akan tindak lanjuti pelaporan ini. Tadi disampaikan juga bahwa kepengurusan ini sudah mau berakhir, jadi mereka meminta agar segera bersikap," tandas dia.
Kejari menambahkan untuk berkas-berkasnya sampai saat ini baru sebatas data dan itu masih awal tidak data detail.
Bukti awalnya itu adalah berupa data yang disampaikan itu tidak data dokumen detail, hanya sebatas informasi.
"Kita nanti akan mempelajari dan menyikapi, mungkin kita minta keterangan dan sebagainya," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto