Jurnalis Solo Bersatu Tolak RUU Penyiaran: Melawan Ancaman Demokrasi dan Kebebasan Pers

Mereka juga menggelar aksi teatrikal dengan menutup mulut pakai plester dan mengumpulkan kartu pers masing-masing sebagai bentuk penolakan.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 21 Mei 2024 | 18:57 WIB
Jurnalis Solo Bersatu Tolak RUU Penyiaran: Melawan Ancaman Demokrasi dan Kebebasan Pers
Puluhan insan pers di Kota Solo menggelar aksi penolakan RUU Penyiaran di Plasa Manahan, Selasa (21/5/2024) sore. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Puluhan insan pers di Kota Solo menggelar aksi penolakan RUU Penyiaran di Plasa Manahan, Selasa (21/5/2024) sore.

Aksi penolakan RUU Penyiaran ini dilakukan oleh sejumlah organisasi media, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan pers dari sejumlah kampus.

Spanduk dengan berbagai tulisan dibawa dan dibentangkan para awak media 'RUU Penyiaran mengancam demokrasi dan kebebasan pers', 'Tolak ancaman kebebasan berekspresi', 'RUU Penyiaran = Pemberangusan Demokrasi'.

Ada juga 'Jurnalis bukan musuh negara', 'Jegal sampai gagal pasal problematik RUU Penyiaran'.

Baca Juga:Demi Pers Tetap Sehat, Pekerja Media di Solo Diminta Bekerja Membawa Marwah Undang-undang

Mereka juga menggelar aksi teatrikal dengan menutup mulut pakai plester dan mengumpulkan kartu pers masing-masing sebagai bentuk penolakan.

Perwakilan AJI Solo, Mariyana Ricky PD mengatakan aksi penolakan RUU Penyiaran ini gabungan dari berbagai organisasi jurnalis, konten creator hingga penggiat seni di Solo.

"Aksi ini untuk menolak RUU Penyiaran, yang di dalamnya banyak sekali pasal-pasal problematik," terangnya, Selasa (21/5/2024).

Mariyana menjelaskan salah satu pasal yang problematik dan menjadi konsen dari teman-teman jurnalis adalah larangan penyiaran konten eklusif jurnalisme investigasi.

Karena pastinya ada beberapa pihak yang merasa ketakutan kalau ada sesuatu yang bisa terungkap dari situ.

Baca Juga:Gelar Rakerda di Kali Pepe Land, PWI Surakarta Siapkan 3 Program Besar

"Makanya kami konsen menyuarakan itu. Lalu pasal-pasal yang lainnya untuk insan penyiaran bagaimana radio-radio komunitas hingg lembaga penyiaran nantinya tidak bisa dimiliki oleh perseorangan atau komunitas tapi menjadi konglomerasi," ungkap dia.

Menurutnya patut yang disayangkan adalah RUU Penyiaran ini disusun sangat buru-buru. Padahal Pemilu 2024 baru saja selesai dan sudah ada anggota terpilih tapi ini disusun buru-buru.

"Bahkan disusun kebut semalam dan kami khawatir ini akan ada aksi serupa yang dilakukan oleh legislator kita. Tiba-tiba RUU sudah menjadi UU di depan mata," katanya.

Dalam aksi ini paling tidak ada pasal-pasal problematik yang ada di RUU Penyiaran bisa dihilangkan atau ditunda.

"Kan sudah ada anggota DPR yang baru, ngapain buru-buru untuk mengebut pasal-pasal yang tidak perlu," sambung dia.

Ini bukan hanya aksi sebatas aksi tapi akan ada lanjutan, bahkan tidak hanya langsung di lapangan tapi juga di media sosial (medsos).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak