Wow! Pria di Solo Ini Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi, Pengendara Berusia di Bawah 17 Tahun dapat SIM

Kini seorang pria di Solo bernama Taufik Idharudin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi soal pemberian surat izin mengemudi (SIM) untuk pengendara di bawah 17 tahun

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 20 April 2024 | 17:31 WIB
Wow! Pria di Solo Ini Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi, Pengendara Berusia di Bawah 17 Tahun dapat SIM
Sri Kalono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (20/4/2024). [ANTARA/Aris Wasita]

"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun dalam mengendarai kendaraan bermotor," katanya.

Disinggung soal kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.

"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa. Masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syaratnya setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," katanya.

Baca Juga:Nasib Almas Tsaqibbirru: Dicueki Gibran Meski 'Bantu' Jadi Cawapres, Kini Digugat Rp 204 Triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini