Wow! Pria di Solo Ini Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi, Pengendara Berusia di Bawah 17 Tahun dapat SIM

Kini seorang pria di Solo bernama Taufik Idharudin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi soal pemberian surat izin mengemudi (SIM) untuk pengendara di bawah 17 tahun

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 20 April 2024 | 17:31 WIB
Wow! Pria di Solo Ini Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi, Pengendara Berusia di Bawah 17 Tahun dapat SIM
Sri Kalono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (20/4/2024). [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Usia penggunaan kendaraan bermotor sudah diatur, yaitu minimal usia pengendara adalah 17 tahun. Namun demikian hal itu rupanya seringkali tak dipatuhi oleh masyarakat. 

Kini seorang pria di Solo bernama Taufik Idharudin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemberian surat izin mengemudi (SIM) untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," katanya dikutip dari ANTARA di Solo Sabtu (20/4/2024).

Ia mengatakan keduanya melakukan perjalanan dengan mengendarai kendaraan roda dua dari Sampang dan berencana ke Jakarta. Meski demikian, pada perjalanannya hingga Semarang, mereka dihentikan oleh petugas kepolisian.

Baca Juga:Nasib Almas Tsaqibbirru: Dicueki Gibran Meski 'Bantu' Jadi Cawapres, Kini Digugat Rp 204 Triliun

"Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun," katanya.

Ia mengatakan jika dalam aturan maka SIM hanya boleh diberikan kepada pengendara dengan usia minimum 17 tahun.

"Artinya dengan kemampuan seperti itu mereka seharusnya sudah bisa mendapatkan SIM karena punya keterampilan seperti berusia di atas 17 tahun," kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum yang mewakili Taufik, Sri Kalono mengatakan dua hari lalu tepatnya tanggal 18 April 2024, pihaknya sudah mengajukan permohonan pengujian material Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, yakni sepanjang usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 km.

"Pendaftaran online kami sudah diajukan dan sudah diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Baca Juga:Respon Gibran Usai Digugat Soal Putusan Syarat Capres dan Cawapres

Ia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.

"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun dalam mengendarai kendaraan bermotor," katanya.

Disinggung soal kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti.

"Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa. Masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syaratnya setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak