SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak mempermasalahkan adanya gugatan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Ariyono Lestari.
Gibran pun menghormati semua pendapat yang dilakukan oleh masyarakat.
"Ya, sudah dijalankan saja. Kita hormati semua pendapat masyarakat," terang Gibran saat ditemui, Selasa (14/11/2023).
Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) ini pun masalah banyak yang tidak setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:Foto Baliho Prabowo-Gibran Diduga Editan, Sandiaga Uno: Itu Kejelian Masyarakat
Bahkan juga putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari Ketua MK.
"Ya, tidak apa-apa. Semua masukan, kritikan atau evaluasi kami tampung semua," ungkap dia.
Seperti diketahui, alumni UNS Ariyono Lestari menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqibbiru seorang mahasiswa yang menjadi pemohon uji materiil undang-undang pemilu mengenai batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Lewat tim pengacara yang mengatasnamakan Tim Giberan (Giliran Berantakan) menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (13/11/2023) kemarin.
"Saya sebagai warga merasa sangat terusik dengan putusan MK yang diajukan oleh Almas," ujar dia.
Baca Juga:Kronologi Kecelakaan di Tol Cipali yang Tewaskan Relawan Gibran Imron Supomo
Ariyono menjelaskan putusan MK itu betul-betul telah menabrak hukum. Bahkan Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran itu sama sekali tidak menganggap pelanggaran hukum.
- 1
- 2