Gibran dan Almas Tsaqqibbiru Digugat oleh Alumni UNS Solo, Diduga Palsukan Identitas

Gugatan terhadap Gibran dan Almas dilakukan oleh tim pengacara yang mengatasnamakan Tim Giberan (Giliran Berantakan) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (13/11/2023).

Ronald Seger Prabowo
Senin, 13 November 2023 | 18:46 WIB
Gibran dan Almas Tsaqqibbiru Digugat oleh Alumni UNS Solo, Diduga Palsukan Identitas
Tim pengacara Giberan (Giliran Berantakan) saat mengajukan gugatan ke PN Solo, Senin (13/11/2023). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru seorang mahasiswa yang menjadi pemohon uji materiil undang-undang pemilu mengenai batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 digugat Ariyono Lestari alumni UNS Solo.

Gugatan terhadap Gibran dan Almas dilakukan oleh tim pengacara yang mengatasnamakan Tim Giberan (Giliran Berantakan) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (13/11/2023).

"Saya sebagai warga merasa sangat terusik dengan putusan MK yang diajukan oleh Almas," ujar penggugat Ariyono Lestari saat ditemui di PM Solo, Senin (13/11/2023).

Ariyono menjelaskan putusan MK itu betul-betul telah menabrak hukum. Bahkan Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran itu sama sekali tidak menganggap pelanggaran hukum.

Baca Juga:Ketua Umum RKB : Jokowi dan Gibran Bukan Pengkhianatan, Semua Berdasar Amanah Rakyat

"Kita melihat mereka biasa-biasa saja, tenang saja dan malah bangga. Jadi saya memberanikan diri untuk menggugat karena saya warga negara," katanya.

Sementara itu kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo mengatakan datang ke PN Solo ini untuk mengajukan atau mendaftar gugatan Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqiburi. 

Gugatannya yang pertama jelas satu adalah gugatan bahwa Gibran dengan hasil dari putusan MK kemarin tidak berkeadilan.

"Di situlah kami ingin menggugat bahwa Gibran ini seharusnya tidak bisa maju sebagai bacawapres. Karena putusan MK kemarin walaupun mengikat dan final tetapi masih ada hal-hal legal yang harus dilewati dulu sebelum langsung didaftarkan," ungkap dia.

Tim Giberan menyebut bahwa Gibran dan Almas telah melakukan perbuatan melawan hukum atas perbuatan Almas yang mempermainkan forum uji materiil sebagai dagelan dan lelucon. 

Baca Juga:Merasa Terus Difitnah, Gibran Ajak Pendukungnya Hadapi dengan Senyuman dan Tetap Kerja Keras

Karena sempat mencabut permohonan kemudian menarik lagi pencabutan permohonan tersebut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini