Kasus TPPU Eks Manajer Persis Solo: JPU Bantah Kertambatan Berkas Pelimpahan

JPU membantah terkaitketerlambatan berkas pelimpahan dari Kejari ke Pengadilan Negeri (PN).

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 19 April 2024 | 19:00 WIB
Kasus TPPU Eks Manajer Persis Solo: JPU Bantah Kertambatan Berkas Pelimpahan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Wahyu Darmawan. [Suara.com/dok]

SuaraSurakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Wahyu Darmawan buka suara terkait ditolaknya eksepsi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Muhammad Waseso.

Wahyu membantah terkait keterlambatan berkas pelimpahan dari Kejari ke Pengadilan Negeri (PN).

"Bukan keterlambatan ya, hakim berpendapat lain. Justru kepastian hukumnya disitu (masalah Pra Peradilan-red)," kata Wahyu Darmawan, Jumat (19/4/2024).

Seperti diketahui, dalam Putusan Sela kasus dugaan TPPU Waseso, Majelis Hakim yang diketuai Sri Kuncoro SH, MH menolak tuntutan JPU alias menerima eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga:Status Terdakwa TPPU Mantan Manajer Persis Solo Dipertanyakan, Penyidik Dituding Sewenang-wenang

"Kami masih pikir-pikir," ucapnya.

Dalam eksepsi tersebut menyebut, bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga penetapan tersangka yang tidak sah. Praktis hal ini mengarah pada proses hukum yang dilakukan oleh pihak Penyidik Satreskrim Polresta Solo.

Tak sampai disitu, Majelis Hakim juga menyinggung terkait pelimpahan berkas dari pihak Kejari Kota Solo pasca putusan Pra Peradilan yang mengabulkan permohonan terdakwa Waseso. Dimana, putusan dikabulkannya permohonan pra peradilan yang diajukan Waseso keluar pada Senin (4/3/2024) lalu.

Sedangkan, pihak Kejari baru melimpahkan berkas kasus dugaan TPPU ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Kamis (7/3/2024).

Alhasil, status tersangka pada Waseso telah dicabut sesuai dengan putusan pra peradilan yakni menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan TPPU sebagaimana Pasal 3 dan 4 UU. No.8 tahun 2010 No. S.TAP 204/ D/V/ 2020/ RESKRIM tanggal 20 Mei 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Baca Juga:Kasus Mantan Manajer Persis Solo Lanjut, Jaksa Keukeuh Buktikan TPPU di Pengadilan

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Solo, DB Susanto sempat memberikan statmen terkait dengan keterlambatan pelimpahan berkas kasus dugaan TPPU ke PN Kota Solo. Menurutnya, pihak Kejaksaan memiliki batas waktu penahanan selama 20 hari.

"Kalau dalam kasus tersebut, pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan pada Kamis (29/2/2024). Lalu, kami melakukan pelimpahan sepekan kemudian pada Kamis (7/3/2024). Artinya, sepekan sudah kami limpahkan ke Pengadilan. Padahal, kami memiliki waktu hingga 20 hari pasca pelimpahan tahap 2," jelas DB Susanto.

Namun, berdasarkan ketentuan biasanya pihak Kejari memiliki waktu maksimal 2 pekan atau 12 hari. Ini dilakukan untuk memberikan kelonggaran waktu bagi Pengadilan untuk memproses berkas kasus sebelum waktu penahanan berakhir.

"Tapi, yang itu tergolong cepat, hanya sepekan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak