Aneh! Eks Manajer Persis Solo Menang Praperadilan, Hakim PN Solo Tetap Lanjutkan Sidang TPPU

Padahal, Waseso sebelumnya menangpraperadilan yang seharusnya menggugurkan seluruh jeratan hukum mantan manajer Persis Solo tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 20 Maret 2024 | 23:21 WIB
Aneh! Eks Manajer Persis Solo Menang Praperadilan, Hakim PN Solo Tetap Lanjutkan Sidang TPPU
Mantan Manajer Persis Solo, Waseso. [Suara.com/Ari Purnomo]

SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo tetap melanjutkan sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Muhammad Waseso, Rabu (20/3/2024).

Padahal, Waseso sebelumnya menang praperadilan yang seharusnya menggugurkan seluruh jeratan hukum mantan manajer Persis Solo tersebut.

Pengacara Waseso, Mandagi Yantje mengatakan, status kliennya dinilai rancu. Disatu sisi sudah muncul putusan pra peradilan yang menyebutkan penetapan tersangka tidak sah. Namun, tetap menjalani persidangan sebagai terdakwa.

"Apakah ini gak rancu, klien saya (Waseso-red) permohonan pra peradilannya sudah dikabulkan. Namun, tetap disidangkan. Lalu, statusnya apa dia disidang di meja hujau tersebut," kata Mandagi kepada awak media.

Baca Juga:Ngotot Sidangkan Kasus TPPU Waseso, PN Solo Dilaporkan ke Mahkamah Agung


Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa itu, Mandagi juga menyatakan, kesewenang-wenangan penyidik Satreskrim Polresta Solo dalam menangani kasus tersebut.

Hal ini terlihat saat munculnya Spindik (surat perintah penyidikan-red), seharusnya selang sehari SPDP harus sudah diberikan.

"Ini yang terjadi, 1 tahun lebih, SPDP baru diterbitkan. Bahkan, sampai saat ini klien kami tidak menerima SPDP tersebut. Itu bentuk kesewenang-wenangan dari penyidik. Ini sesuai dengan undang-undang lho, bukan kata saya," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, putusan dikabulkannya permohonan pra peradilan yang diajukan Waseso keluar pada Senin (4/3/2024) lalu.

Sedangkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo baru melimpahkan berkas kasus dugaan TPPU ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:Desak Dibatalkan, Sidang TPPU Eks Manajer Persis Solo Dinilai Cacat Hukum

Praktis, status tersangka pada Waseso telah dicabut sesuai dengan putusan pra peradilan yakni menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan TPPU sebagaimana Pasal 3 dan 4 UU. No.8 tahun 2010 No. S.TAP 204/ D/V/ 2020/ RESKRIM tanggal 20 Mei 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak