SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo tetap melanjutkan sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Muhammad Waseso, Rabu (20/3/2024).
Padahal, Waseso sebelumnya menang praperadilan yang seharusnya menggugurkan seluruh jeratan hukum mantan manajer Persis Solo tersebut.
Pengacara Waseso, Mandagi Yantje mengatakan, status kliennya dinilai rancu. Disatu sisi sudah muncul putusan pra peradilan yang menyebutkan penetapan tersangka tidak sah. Namun, tetap menjalani persidangan sebagai terdakwa.
"Apakah ini gak rancu, klien saya (Waseso-red) permohonan pra peradilannya sudah dikabulkan. Namun, tetap disidangkan. Lalu, statusnya apa dia disidang di meja hujau tersebut," kata Mandagi kepada awak media.
Baca Juga:Ngotot Sidangkan Kasus TPPU Waseso, PN Solo Dilaporkan ke Mahkamah Agung
Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa itu, Mandagi juga menyatakan, kesewenang-wenangan penyidik Satreskrim Polresta Solo dalam menangani kasus tersebut.
Hal ini terlihat saat munculnya Spindik (surat perintah penyidikan-red), seharusnya selang sehari SPDP harus sudah diberikan.
"Ini yang terjadi, 1 tahun lebih, SPDP baru diterbitkan. Bahkan, sampai saat ini klien kami tidak menerima SPDP tersebut. Itu bentuk kesewenang-wenangan dari penyidik. Ini sesuai dengan undang-undang lho, bukan kata saya," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan dikabulkannya permohonan pra peradilan yang diajukan Waseso keluar pada Senin (4/3/2024) lalu.
Sedangkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo baru melimpahkan berkas kasus dugaan TPPU ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Kamis (7/3/2024).
Baca Juga:Desak Dibatalkan, Sidang TPPU Eks Manajer Persis Solo Dinilai Cacat Hukum
Praktis, status tersangka pada Waseso telah dicabut sesuai dengan putusan pra peradilan yakni menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan TPPU sebagaimana Pasal 3 dan 4 UU. No.8 tahun 2010 No. S.TAP 204/ D/V/ 2020/ RESKRIM tanggal 20 Mei 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Lalu, menyatakan surat perintah penyidikan (SPINDIK) Nomor : SP Sidik /735.B/ X/ 2016/ Reskrim tanggal 30 Oktober 2018 dalam dugaan TPPU adalah tidak sah. Dan, menyatakan SPDP No. SPDP/ 204. A/ III/ 2020 Reskrim tanggal 28 Maret 2020 tidak sah dan tidak mempunyai ketetapan hukum mengikat.
Sementara itu, pengacara pelapor atau korban, Romi Habie menilai bahwa Kejari Solo lambat dalam melimpahkan berkas kasus ke PN Solo. Mengingat, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap 2 pada Kamis (29/3/2024). Seharusnya, selang sehari Kejaksaan dapat melimpahkan kasus tersebut.
Namun, hal itu dibantah oleh Kepala Kejari Kota Solo, DB Susanto. Dia mengaku, bahwa pelimpahan yang dilakukan itu tergolong cepat. Mengingat, pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk melakukan pelimpahan ke Pengadilan.
"Itu tergolong cepat, biasanya 1-2 pekan. Namun, baru 1 pekan sudah kami limpahkan. Kalau untuk masalah itu, terpisah ya. Intinya, kami fokus untuk pelimpahan. Terkait lebih dulu putusan pra peradilan itu tak ada relevansinya. Pra peradilan itu kan hak nya pemohon (terdakwa Waseso-red). Kami kan punya kewenangan pelimpahan dari penyidik," katanya.