Ngotot Sidangkan Kasus TPPU Waseso, PN Solo Dilaporkan ke Mahkamah Agung

Laporan itu buntut dari sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan manajer Persis Solo, Waseso yang tetap digelar, Rabu (13/2/2024).

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 13 Maret 2024 | 21:20 WIB
Ngotot Sidangkan Kasus TPPU Waseso, PN Solo Dilaporkan ke Mahkamah Agung
Ilustrasi hukum. [Unsplash/Tingey Injury Law Firm]

SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo bakal dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

Laporan itu buntut dari sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan manajer Persis Solo, Waseso yang tetap digelar, Rabu (13/2/2024). 

Kuasa hukum korban Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.

"Kami telah menyampaikan surat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, terkait kasus ini. Agar PN Solo tetap menjunjung tinggi profesionalitas," kata Romi kepada awak media.

Baca Juga:Althaf Indie Masuk Kandidat Pemain Muda Terbaik, Punya Statistik Gacor Lho di Persis Solo

Sebagai informasi, sidang kasus TPPU dengan agenda perdana pembacaan dakwaan ini diketuai oleh hakim Tri Rachmat Setijanta SH, MH dengan dua hakim anggota yakni, Sri Kuncoro SH, MH dan Mahaputra SH, MH.

Terkait sidang tersebut, Romi Habie juga mendatangi PN Solo untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan dan pengaduan hukum.

Dalam surat tersebut, berisi tentang runtutan perjalanan kasus TPPU yang menjerat terdakwa Waseso.

"Sebenarnya kami kesini ingin bertemu dengan Ketua PN. Namun, beliau tidak berada di tempat. Sehingga, kami menitipkan surat permohonan perlindungan dan pengaduan hukum ini ke petugas PN," paparnya.

Menurutnya, kasus TPPU yang saat ini tengah bergulir di PN Solo adalah cacat hukum. Sebab, putusan pra peradilan yang keluar tanggal 4 Maret 2024 memutuskan, bahwa status tersangka Waseso telah dicabut oleh hakim PN Solo.

Baca Juga:Kalahkan Persita Tangerang, Persis Solo Juara Elite Pro Academy U-20

Sedangkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo memaksakan untuk melimpahkan kasus tersebut ke PN Solo pada tanggal 5 Maret 2024.

"Dengan demikian, kami memberikan pemberitahuan ke Pengadilan supaya tidak melanjutkan kasus ini karena sudah cacat hukum," jelas Romi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak