Ngotot Sidangkan Kasus TPPU Waseso, PN Solo Dilaporkan ke Mahkamah Agung

Laporan itu buntut dari sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan manajer Persis Solo, Waseso yang tetap digelar, Rabu (13/2/2024).

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 13 Maret 2024 | 21:20 WIB
Ngotot Sidangkan Kasus TPPU Waseso, PN Solo Dilaporkan ke Mahkamah Agung
Ilustrasi hukum. [Unsplash/Tingey Injury Law Firm]

SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo bakal dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

Laporan itu buntut dari sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan manajer Persis Solo, Waseso yang tetap digelar, Rabu (13/2/2024). 

Kuasa hukum korban Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.

"Kami telah menyampaikan surat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, terkait kasus ini. Agar PN Solo tetap menjunjung tinggi profesionalitas," kata Romi kepada awak media.

Baca Juga:Althaf Indie Masuk Kandidat Pemain Muda Terbaik, Punya Statistik Gacor Lho di Persis Solo

Sebagai informasi, sidang kasus TPPU dengan agenda perdana pembacaan dakwaan ini diketuai oleh hakim Tri Rachmat Setijanta SH, MH dengan dua hakim anggota yakni, Sri Kuncoro SH, MH dan Mahaputra SH, MH.

Terkait sidang tersebut, Romi Habie juga mendatangi PN Solo untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan dan pengaduan hukum.

Dalam surat tersebut, berisi tentang runtutan perjalanan kasus TPPU yang menjerat terdakwa Waseso.

"Sebenarnya kami kesini ingin bertemu dengan Ketua PN. Namun, beliau tidak berada di tempat. Sehingga, kami menitipkan surat permohonan perlindungan dan pengaduan hukum ini ke petugas PN," paparnya.

Menurutnya, kasus TPPU yang saat ini tengah bergulir di PN Solo adalah cacat hukum. Sebab, putusan pra peradilan yang keluar tanggal 4 Maret 2024 memutuskan, bahwa status tersangka Waseso telah dicabut oleh hakim PN Solo.

Baca Juga:Kalahkan Persita Tangerang, Persis Solo Juara Elite Pro Academy U-20

Sedangkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo memaksakan untuk melimpahkan kasus tersebut ke PN Solo pada tanggal 5 Maret 2024.

"Dengan demikian, kami memberikan pemberitahuan ke Pengadilan supaya tidak melanjutkan kasus ini karena sudah cacat hukum," jelas Romi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak