Kuasa Hukum Korban Bongkar Sederet Kejanggalan Kasus TPPU Eks Manajer Persis Solo

Romi menilai, kejanggalan paling kentara adalahmunculnya putusan Pra-Peradilan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo yang mengabulkan permohonan dari tersangka.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 13 Maret 2024 | 21:36 WIB
Kuasa Hukum Korban Bongkar Sederet Kejanggalan Kasus TPPU Eks Manajer Persis Solo
Kuasa hukum Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Kuasa hukum korban Roestina Cahyo Dewi, Romi Habie blak-blakan terkait kejanggalan dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan manajer Persis Solo, Waseso.

Romi menilai, kejanggalan paling kentara adalah munculnya putusan Pra-Peradilan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo yang mengabulkan permohonan dari tersangka.

"Kejanggalan itu sejak P19 yang bolak-balik diminta kejaksaan dan tidak masuk akal. Misal jaksa minta ke penyidik supaya ahli (dari PPATK-red) diminta untuk mem-BAP tersangka," kata Romi kepada awak media, Rabu (13/3/2024).

Tak sampai disitu, kata Romi, puncaknya dalam pelimpahan tahap 2 usai berkas dinyatakan lengkap. Menurutnya, jaksa terkesan lamban untuk melimpahkan proses hukum ke tingkat Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.

Baca Juga:Bukan di Manahan, Duel PSIS Semarang vs Persis Solo di Stadion PTIK? Ini Bocorannya

Ini terlihat saat Kejari Solo melimpahkan ke Pengadilan usai munculnya putusan Pra Peradilan yang mengabulkan permohonan dari tersangka Waseso.

Jika dihitung secara rinci, penyidik melimpahkan tahap 2 pada Kamis (29/2/2024) lalu. Namun, kenapa Jaksa tidak segera melimpahkan ke Pengadilan selang sehari usai pelimpahan tahap 2. Justru, menunggu pekan depannya atau pada Selasa (4/3/2024). Sedangkan, putusan pra peradilan itu sehari sebelum pelimpahan tahap 2 ke Pengadilan dilakukan.

"Ada apa ini? kesannya sudah saling main mata antara hakim (pemutus perkara pra peradilan) dengan oknum jaksa tersebut," tegasnya.

Disinggung mengenai putusan Pra Peradilan yang telah dikabulkan oleh hakim tunggal PN Kota Solo, Romi mengaku, sebenarnya cukup materi jika kasus TPPU dengan tersangka Waseso dilakukan penyidikan kembali. Mengingat, pengabulan permohonan Pra Peradilan tidak menyentuh pada pokok perkara yang selama 7 tahun terakhir telah dilakukan upaya hukum dari Penyidik.

"Ini sangat layak jika dilakukan penyidikan ulang pasca putusan Pra Peradilan. Secara yuridis belum menyentuh ke pokok perkara. Namun, dari dikabulkannya upaya Pra Peradilan dari pemohon (Waseso-red), ini menjadi puncak bahwa ada yang bermain dalam kasus ini," paparnya.

Baca Juga:Persis Solo Terus Meroket, Intip Peluang Lolos Championship Series

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak