SuaraSurakarta.id - Guna mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas selama bulan suci Ramadan, dalam hal penyakit masyarakat, Polresta Solo rutin menggelar operasi dengan sasaran peredaran miras, narkoba, judi, senjata tajam dan prostitusi.
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan dalam operasi itu, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial inisial N (42) warga Baki, Sukoharjo. Dia kedapatan menjual minuman keras di sebuah warung sembako miliknya di wilayah Mojosongo, Jebres, Solo.
"Jadinya, warung tersebut berkedok warung sembako yang menjual kebutuhan pokok sehari - hari ternyata juga menjual minuman keras berbagai merk yang disimpan di dalam kotak indomie kosong tersebut telah disita dan diamankan petugas," kata Kompol Arfian, Selasa (19/03/2024).
"Dari hasil penggeledahan warung sembako tersebut tim sparta berhasil menyita 7 botol miras berbagai merk dengan rincian sebagai berikut 2 botol miras jenis Ciu, 2 botol vodka mansion house, 1 botol anggur putih, 1 botol anggur merah dan 1 botol iceland vodka," ungkapnya.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Solo Selasa 19 Maret 2024, Disertai Bacaan Niat Puasa Ramadan
"Selanjutnya barang bukti dan Penjual tersebut di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur," tegasnya.
Dihubungi secara terpisah Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, menambahkan bahwa jajarannya akan terus melalukan kegiatan razia operasi penyakit masyarakat. Hal tersebut menjadi agenda rutin Polresta Surakarta dan menindak lanjuti laporan adanya masyarakat.
"Selain itu, kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut aktif menjaga kamtibmas diwilayahnya masing-masing. Dan kami berharap bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras di wilayah kota Surakarta," pungkasnya.